Sejumlah 5.479 Kepala Keluarga mendapatkan PKH tahun 2016

oleh -913 kali dibaca

Kudus_isknews.com – (7/1) PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan salah satu program dari pemerintah pusat dalam hal pemberian biaya kesehatan dan pendidikan untuk KSM (Keluarga Sangat Miskin) di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Kudus tercatat ada 5.479. kepala keluarga yang akan mendapatkan dana PKH tahun 2016.

S. Trimo selaku Kabid Sosial saat didatangi isknews.com menyatakan “Jumlah kepala keluarga yang mendapatkan PKH di Kabupaten Kudus baru tersebar dari 8 kecamatan, 1 kecamatan yang belum mendapatkan bantuan ini yaitu dari Kecamatan Dawe, data yang kami terima didapat dari PPS tahun 2011, sehingga dari kami sendiri tidak bisa melakukan penambahan penerima PKH walaupun sudah melakukan usulan ke Kementrian”

Pengurangan jumlah penerima PKH dapat dilakukan karena kemungkinan dalam satu keluarga yang seharusnya dapat menerima bantuan PKH sudah tidak memiliki salah satu komponen PKH. Komponen PKH itu sendiri dari 2 aspek, yaitu kesehatan dan pendidikan. Kesehatan terdiri dari ibu hamil dan balita, sedangkan untuk pendidikan yaitu anak yang aktif belajar di SD, SMP, SMA atau sederajatnya. Apabila penerima PKH sudah tidak memiliki salah satu komponen tersebut maka hak menerima PKH akan dicabut. Pencabutan PKH juga dapat dilakukan apabila keluarga tersebut sudah dinilai layak dalam hal ekonomi.

PKH sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2019. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2016 ini komponen PKH ditambah 1 yaitu PKH untuk anak SMA, sehingga bagi keluarga penerima PKH yang memiliki anak SMA sederajat yang masih aktif sekolah akan mendapatkan bantuan tersebut. Nominal dana PKH untuk ibu hamil dan balita yaitu Rp. 1.000.000/th, untuk SD sebesar Rp 450.000/th, untuk SMP Rp. 750.000/th dan SMA sebesar Rp. 1.000.000/th, pemberian akan dilakukan bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.

Pemberian dana PKH tidak hanya sebatas pemberian bantuan secara langsung, namun juga dilakukannya pendampingan bagi penerima PKH. Pendampingan yang dilakukan berupa pertemua setiap sebulan sekali, evaluasi dan komitmen, pembinaan, serta memotifasi. Selain itu, dana PKH merupakan pemberian dana yang bersyarat, dikatakan bersyarat karena bagi penerima PKH harus melakukan ketentuan yang sudah ada, diantaranya untuk ibu hamil wajib memeriksakan kandungannya 4 kali dan 2 kali setelah melahirkan, untuk balita wajib minimal 1 bulan sekali memeriksakan kesehatan dan tumbuh kembangnya dan untuk anak SD, SMP, SMA sederajat wajib memiliki kehadiran sekolah minimal 85% kehadiran. Apabila terdapat gangguan kesehatan bagi ibu hamil dan balita, pendamping PKH akan mengarahkan kepada fasilitas kesehatan yang dimiliki Kabupaten seperti Jaminan Kesehatan Daerah.

“Dengan pemberian dana PKH diharapkan generasi selanjutnya memiliki kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, sehingga keluarga penerima PKH semakin sejahtera dan mampu memutuskan mata rantai kemiskinan yang dialami” Ujar Habib Rifai selaku Kordinator Kabupaten PKH kepada isknews.com. (Adam)

KOMENTAR SEDULUR ISK :