Semua Kecamatan Bakal Gelar Pilkades Serentak, Kecuali Kecamatan Ini

oleh -3,932 kali dibaca
Semua Kecamatan Bakal Gelar Pilkades Serentak, Kecuali Kecamatan Ini
Foto: Istimewa

Pati, ISKNEWS.COM – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin serta Forkopimda Kabupaten Pati, Kamis (13/9), menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2018. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Desa dan BPD se – Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa “masa jabatan Kepala Desa yang habis sampai dengan bulan Mei 2018 terdapat 61 desa dari 20 kecamatan se – Kabupaten Pati”.

Bupati juga menegaskan bahwa hanya satu kecamatan yang tidak ada pengajuan yakni Batangan. “Oleh karena itu, hari ini dilakukan sosialisasi bersama Forkompimda, para Asisten, dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) serta Camat. Saya perintahkan agar segera dilakukan sosialisasi ke masing-masing desa”, jelas Bupati

Kemudian, lanjut Haryanto, panitia Pilkades Serentak juga akan menganggarkan setiap tahapan pemilihan. “Setiap desa akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 15.000,- untuk membiayai kartu suara, kotak suara, honorarium panitia serta perlengkapan pemilihan lainnya”, terang Bupati.

Semua Kecamatan Bakal Gelar Pilkades Serentak, Kecuali Kecamatan Ini
Foto: Istimewa

Jika di lapangan nanti ditemukan kendala yang tidak diatur dalam regulasi ataupun belum tercantum di Peraturan Bupati (Perbup), maka menurut Haryanto, panitia boleh menerima dana dari sumber lain yang sah yakni PADes, calon, serta pihak lain.

“Dana yang didapat tidaklah sama, besarannya tergantung dari jumlah penduduk desa, semakin besar jumlah penduduknya maka bantuan keuangan yang diterima juga semakin besar sesuai dengan jumlah penduduk di desa tersebut, paparnya.

Bupati menegaskan bahwa itu adalah jumlah maksimal. “Jadi bisa juga desa menarik jumlah dibawahnya sesuai kebutuhan dan dalam batas kewajaran”, lanjut Haryanto.

Terkait tentang kondusifitas, pihaknya sudah memberi perintah untuk melakukan pemetaan. “Desa yang dianggap rawan agar segera dilaporkan kepada Forkompimda maupun pengawas”, tegasnya.

Hal ini, menurut Bupati, bertujuan agar segera dilakukan langkah supaya desa tetap kondusif. Hal itu mengacu pada Perda yang baru yakni Perda Nomor 9 tahun 2018.

Sedangkan untuk inventarisir calon dari luar wilayah belum ada sampai sekarang, karena belum ada pendaftaran sebab ini baru tahap sosialisasi pembentukan panitia. Setelah itu, baru ada tahapan pendaftaran pemilih, penetapan calon dan lainnya.

“Saat ini tahapannya baru pada perumusan pendaftaran online karena membutuhkan persiapan sarana dan prasarananya”, pungkas Bupati. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.