Serapan Anggaran APBD 2017 Baru 11,8 Persen

oleh -916 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sampai 18 April, penyerapan anggaran APBD Jepara 2017 masih sangat rendah. Berdasarkan data dari Bagian Pembangunan Setda Jepara, dari target 19,34 persen di April ini, baru tercapai 12,8 persen. Jika dilihat dari nominalnya, dari target anggaran sebesar Rp. 614 milyar, baru terserap sekitar Rp. 72 milyar.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pembangunan Setda Jepara Edy Marwoto, saat Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD triwulan I 2017, Rabu (19/4/2017).

Rendahnya penyerapan anggaran itu, terjadi hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Jepara. Dari 32 OPD yang ada, hanya delapan OPD yang sudah memenuhi target penyerapan. Delapan OPD itu yakni Kecamatan Jepara, Kecamatan Kedung, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Welahan, Kecamatan Tahunan, RSU RA Kartini, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Sekretariat DPRD. “Yang tertinggi yakni Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sekitar 35 persen,” katanya.

Lebih lanjut Edy Marwoto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), juga masih ditemukan temuan-temuan. Hal ini harus segera di koordinasikan, apalagi saat ini BPK masih berada di Jepara. Ke depan, temuan seperti ini harapannya jangan sampai terjadi di tahun berikutnya. “Segera dikoordinasikan, bisa saja temuan itu karena kesalahpahaman,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Jepara Sujarot mengungkapkan, kepada OPD yang belum memenuhi target mohon untuk mempercepat lelangnya. Selain itu, laporan sebelum tanggal 10 harus sudah beres. “OPD harus memaksimalkan income dan menggali potensi, Pengelola anggaran dituntut untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembiayaan,” katanya.

Sujarot menambahkan, masih ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan. Untuk lelang awal masih memungkinkan.
Menyampaikan apresiasi kepada OPD yang sudah memulai melakukan kegiatan. “Khusus pengelolaan Dana Desa, baik hasil pekerjaan maupun pemeriksaan yang lain, kami mohon camat dan untuk intensif melakukan  pendampingan agar DD digunakan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Pimpinan OPD, lanjutnya, dimohon untuk memantau pelaksanaan kegiatan  fisik, khususnya pembangunan.  Dengan ditetapkan perbup, Camat untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang ada di desa serta menginventarisir segala permasalahan yang ada di desa. “Tahun lalu banyak temuan yang harus dicermati,” ujarnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :