Server Error, Pelayanan KTP Elektronik Terganggu

oleh -860 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Server KTP Elektronik milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terganggu, Rabu (14/6/2017) pagi. Dampaknya, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP El di Disdukcapil Jepara terganggu. Ratusan warga masyarakat yang sudah mengambil antrean harus rela menunggu lama. Server Kemendagri mulai terganggu sekitar pukul 08.30 WIB.

Sutopo, warga Desa Papasan Kecamatan Bangsri yang hendak melakukan perekaman KTP El, terpaksa mengantri lebih lama. Ia mengaku datang untuk merekam data KTP Elektronik, namun apa daya sesampainya di lokasi ia harus gigit jari, tak segera dilayani.

Sutopo menyatakan, dirinya terpaksa langsung mendatangi kantor Disdukcapil lantaran di kecamatan juga ada gangguan sehingga tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan.”Tadi sudah ke kecamatan setempat, tapi dari sana saya diberitahu sesudah pemilu sampai sekarang, data yang direkam di sana, tidak bisa sampai ke Disdukcapil. Oleh karenanya saya ke Jepara,” tuturnya.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Susetiyo mengatakan, gangguan server mulai  terjadi pada pukul 08.30.  Menurut Susetiyo, informasi yang diterima karena ada gangguan pada server Kemendagri. Mengenai lama atau singkatnya durasi gangguan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Hingga pukul 10.00 hari tersebut, sudah ada 232 antrean KTP Elektronik. Ketika terjadi gangguan petugas sudah melayani sebanyak 44 orang. Sejurus kemudian, pada pukul 10.40, layanan rekam bisa dilakukan.

Susetiyo menambahkan, dalam sehari kapasitas pencetakan KTP El bisa mencapai 200 keping. Namun demikian, setiap pemohon belum tentu bisa mencetak kartu tanda penduduknya. Hal itu karena keterbatasan keping ktp dan banyaknya daftar tunggu penduduk, yang sebelumnya telah merekam data.

Sebagai solusi, warga diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu identitas sementara. Adapun, pada bulan Mei 2017 Kabupaten Jepara mendapatkan blangko KTP El sebanyak 22.000 keping blangko dari Kemendagri. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :