Sidak OPD, BKPP Dapati Puluhan ASN Keluar Tanpa Izin

oleh -912 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pati sebagai sanksi. yang kedapatan keluar tanpa izin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa keterangan tertulis.

Diketahui, dari 12 ribu ASN di Bumi Mina Tani, dalam sidak ditemukan sebanyak 30 orang ASN keluar kantor tanpa surat keterangan, 49 ASN izin tertulis keluar kantor, 12 ASN izin sakit, dan sebesar 66 dinas luar, enam ASN tugas belajar, dan tiga orang lainnya cuti melahirkan.

“Meski mereka keluar kantor diluar jam kerja, mereka harus menulis surat izin tertulis. Jika izin secara lisan, maka tetap masuk kedalam kategori keluar kantor tanpa izin,” ungkap Kepala BKPP Pati, Jumani melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis, Kamis (06/07/2017).

Sanksi tersebut, sebagai efek jera agar para ASN lebih disiplin dan bertanggungjawab dengan tugas yang diembannya. Terlebih, mereka mempunyai beban untuk melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam sidak hari pertama kerja pascalebaran itu, BKPP Pati, menerjunakan 10 rim dengan jumlah 4 – 5 orang pertimnya. Dengan sebaran 77 OPD, Kantor Kecamatan, Kelurahan, hingga UPT.

Sesuai Perbup Nomor 19 Tahun 2017 atas perubahan dari Perbup Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Disiplin ASN. Para ASN yang keluar kantor tanpa izin maka TPP-nya dipotong sebesar 25 persen pada bulan selanjutnya. (Wrn)

KOMENTAR SEDULUR ISK :