Sidang Kasus Laka-Lantas : Mulyadi Dituntut  10 Bulan Dan denda Rp 5 Juta

oleh -3,931 kali dibaca
Sidang ketiga kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sidang Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Mulyadi dan Sulasih, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kudus. Mulyadi kini duduk di kursi pesakitan pada sidang ketiga yang digelar tadi pagi di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda mendengarkan sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umun, Senin (09/12/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Munfaizi menuntut Mulyadi sang kuli panggul pabrik tahu itu dengan 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Riyadi, Pengacara Mulyadi, tetap gigih dengan permohonannya kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan terdakwa dengan mengganti status Mulyadi sebagai Tahanan Rumah.

Akan tetapi hal tersebut akan dibahas majelis nanti pada agenda pembacaan pledoi dan sidang ke empat yang membacakan putusan yang rencananya akan digelar pada hari Rabu (12/12/2018) besok.

Sidang mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial dan mengusik rasa keadilan di masyarakat itu kini menjadi sorotan luas publik, sejumlah warga tetangga Mulyadi.

Tak hanya itu pemerhati hukum, media dan LSM pun menatap tajam perkembangan kasus yang kini sedang berjalan di PN Kudus. Bahkan unjukrasa warga dan LSM juga berlangsung di luar halaman gedung Pengadilan tempat berlangsungnya sidang kasus Mulyadi.

Slamet mengaku agak kecewa dengan hasil sidang yang ada. Melihat kasus kecelakaan antara Mulyadi dan Sulasih yang telah selesai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada 29 September 2018 serta biaya pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta yang diberikan Mulyadi kepada Sulasih.

“Ditunjang dengan kondisi korban (Sulasih) yang kini sudah sehat dan bisa kembali bekerja,” tuturnya.

Terlebih Mulyadi adalah kepala dan tulang punggung keluarga, yang bekerja sebagai buruh di Pabrik Tahu dengan bayaran Rp. 40ribu setiap harinya. Dengan ditahannya Mulyadi, kini keluarganya terlantar. Istri dan anaknya, hanya mengandalakan belas kasihan tetangga untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

“Sudah selayaknya Mulyadi mendapatkan kebebasannya hari ini,” tegasnya saat ditemui media ini usai sidang.

Dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta, Slamet bersama dengan simpatisan, mengaku akan melakukan pembelaan habis-habisan kepada Mulyadi. Karena mereka mempercayai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyadi merupakan musibah dan dia telah menjalankan kewajibannya.

“Dia adalah ceriminan masyarakat lemah dan buta hukum. Selama ini yang dia tahu hanya berbuat baik, dengan keluguan dan kebaikannya justru menjadikan dirinya masuk penjara,” katanya.

Imbuh dia, “Dari berapa ribu kasus hukum yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia tidak diproses? Sedangkan kecelakaan Mulyadi dengan Bu Sulasih yang tidak sampai merenggut nyawa, bahkan sudah dinyatakan selesai oleh para pihak dihadapan penyidik,” ujarnya.

“Namun oleh penyidik dilanjutkan sampai kejaksaan tanpa hati nurani menahan Mulyadi masuk ke dalam penjara. Rekayasa kasus apa ini, sehingga harus mengorbankan rakyat kecil seperti ini? Hakikat Hukum adalah Untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keadilan, bukan untuk menyengsarakan rakyat kecil.” Ungkap Slamet. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.