Sosialisasikan Hukum Dan Persaingan Usaha, Abdul Wachid Anggota Komisi VI DPR : Upaya Reduksi Kartel Dan Monopoli Usaha

oleh -1,016 kali dibaca

Kudus, isknews.com –  Abdul Wachid Anggota DPRRI dari Komisi VI yang membidangi Industri, Investasi dan Persaingan Usaha didampingi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pagi tadi melaksakan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, setelah melakukan sidak di beberapa pasar tradisional yang ada di Kudus, Abdul Wachid juga melakukan Sosialisasi Hukum dan Persaingan Usaha di salah satu ruang pertemuan Hotel Gryptha Kudus, Senin (15/5/17).

Sosialisasi hukum persaingan usaha dan perkembangan UU No.5 tahun 1999 yang digelar bersama Komisioner  KPPU RI,  Saidah Sakwan dan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kudus Bambang TW, serta Staf ahli KPPU dan seorang Pelaku usaha UMKM di Kudus.

Dalam paparannya, Politisi dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Jateng 2 (Jepara, Kudus, Demak) menyampaikan, Adanya monopoli usaha pada saat Orde Lama menjadikan sedikit orang menjadi pengusaha sukses hal ini karena belum adanya KPPU. “Salah satu contoh monopoli yang ada sampai saat ini adalah usaha ayam dimana mulai pembibitan, pakan, vaksin , produk daging ayam dll dikuasai oleh 2 perusahaan yaitu Japvafeed dan charoend Pokphand Thailand,” ujarnya.

Tak dapat dipungkiri, lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terdapat kekurangan kewenangan dalam menangani perkara pelaku usaha yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itulah, diperlukan penguatan secara kelembagaan KPPU. Hal ini pula yang menjadi fokus UU No.5 tahun 1999.

Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam Prolegnas prioritas 2017. Tercatat berada di nomor urut 22 dari total sebanyak 50 RUU Prolegnas prioritas 2017. RUU tersebut menjadi inisitiaf DPR.

Abdul Wachid menyampaikan penguatan KPPU secara kelembagaan. Berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia bermunculannya kasus kartel yang menghiasi media massa, mendorong komisinya untuk memperkuat keberadaan KPPU ini.

Menurutnya, penguatan KPPU memiliki fungsi dalam mengatur persaingan yang sehat. Dengan cara memberikan kesempatan yang sama bagi usaha besar, menengah, dan kecil. Yakni melalui pencegahan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Tujuannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. “Jadi dasarnya memang dari situ,” katanya.

“Jadi penambahan-penambahan kekuatan KPPU itu biar bisa mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, sehingga tujuannya bisa mensejahterakan rakyat. Jadi, saya pikir itu penambahannya cukup banyak,” ujarnya.

KPPU amatlah berwenang mengakses data dan informasi dalam rangka menangani perkara kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Namun terkait penambahan kewenangan masih dalam pembahasan di Baleg. Yang pasti, Baleg mendukung penuh penguatan KPPU sebagai media dalam memperkuat demokrasi ekonomi Indonesia.

“Semangatnya, KPPU secara kelembagaan memang harus diberikan penguatan secara proporsional. Kenapa (selama ini) KPPU tidak mudah mendapatkan data, nanti ini kita akan perkuat lagi,” katanya.

KPPU harus sering bersosialisasi di daerah agar masyarakat paham tentang peranan KPPU dalam mendongkrak perekonomian nasional serta menangani permasalahan terkait monopoli atau kartel usaha yang menyebabkan suasana usaha tidak kondusif. “Denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan monopoli atau kartel paling tinggi 25 Milyar hal ini sangat kecil dibandingkan keuntungan hasil kartel sehingga komisi VI DPR RI akan mengajukan perubahan dendanya,” tuturnya.

Sementara itu sebelumnya pemaparan dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kudus Bambang TW, “Dengan adanya pelatihan ketrampilan kerja dan memangkas aturan yang tidak pro investasi maka UMKM dapat berkembang. Dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memantapkan langkah UMKM jadi lebih baik,” ujarnya.

Saidah Sakwan, MA dari KPPU pada sesinya menyampaikan, “KPPU merupakan mitra komisi VI dalam memajukan perekonomian nasional yang dilahirkan pasca reformasi, sementara amanat reformasi diantaranya adalah demokrasi ekonomi yang menyebabkan adanya pengusaha baru dalam dominasi usaha yang diatur oleh penguasa,  dimana akhirnya muncul larangan kartel penguasaan thd suatu usaha, KPPU diciptakan agar terjadi efisiensi ekonomi dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :