Sukarno Kembali ke DPRD Melalui PAW

oleh -1,386 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Gagal di pemilu 2014, Sukarno, anggota DPRD Jepara periode 2009-2014 akhirnya kembali menjadi anggota dewan. Sukarno kembali menjadi anggota dewan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengucapan Sumpah/Janji PAW dilakukan melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Jepara, Jumat (21/7/2017).

Pelantikan Sukarno ini untuk mengisi kekosongan satu kursi milik PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Jepara . Hal itu ditandai dengan pelantikan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Junarso, dihadiri Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi, perwakilan Forkopinda, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.

Masuknya Sukarno melalui mekanisme PAW, terjadi setelah kosongnya satu kursi PDI Perjuangan di Tamansari, sebutan untuk kantor DPRD Kabupaten Jepara. Kursi ini ditinggalkan Dian Kristiandi terkait pencalonannya sebagai Wakil Bupati pada Pilkada Jepara 2017. Dian yang mendampingi calon bupati incumben Ahmad Marzuqi akhirnya terpilih sebagai pemenang Pilkada.
Pada Pemilu 2014, Sukarno menempati urutan ketiga perolehan suara PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Jepara 2 (Kecamatan bangsri, Mlonggo, dan Pakisaji). Di Dapil itu PDIP memperoleh dua kursi, yang menjadi jatah Dian Kristiandi (urutan 1) dan Edy Ariyanto (urutan 2).

 

Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung singkat. Begitu rapat paripurna dibuka, dibacakan surat keputusan terkait PAW. Sukarno kemudian menempatkan diri di depan ruang paripurna untuk diambil sumpah oleh Junarso.

“Selamat bergabung di DPRD dan pemerintahan Kabupaten Jepara. Pak Karno bukan orang baru. Beliau pernah bersama kami tahun 2009 – 2014 menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tapi di tahun 2014 yang lalu beliau belum beruntung. PDI P mendapat dua kursi, dan beliau di peringkat ketiga,” kata Dian Kristiandi saat memberi sambutan.

Andi berharap, kembali bertambahnya angggota DPRD Kabupaten Jepara memacu semangat eksekutif dan legislatif dalam membangun sinergi untuk membangun Jepara. “Sesuai mekanisme yang ada, saudara Sukarno akan menempati alat kelengkapan dewan sebagai anggota Komisi D serta Badan Musyawarah,” kata Junarso.(ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.