Sumpah Pocong di Tambakromo Pati,,,,,Akhirnya,,,

oleh -1,249 kali dibaca

Pati, isknews.com, (LINTAS PATI)-adanya isu akan dilaksanakan sumpah pocong, Balai Desa Tambakromo didatangi ratusan warga, senin (19/09) mereka datang ingin melihat secara langsung bagaimana prosesi, pelaksanaan sumpah pocong yang dilakukan dua orang warga Desa Tambakromo yang berinisial P (perangkat desa) dan Y (guru MTs ) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh ( selingkuh).

Sebelum pelaksanaan sumpah pocong kedua pelaku asusila melakukan islah untuk mencari solusi terbaik, dalam islah tersebut didampingi Kyai Gus Irfan dari Pondok Condromowo Ngawi dan disaksikan oleh Kepala Desa, Kapolsek Tambakromo, Tokoh Masyarakat, dan keluarga dari kedua pelaku.

Dari hasil mediasai atau islah bahwa sumpah pocong gagal dilaksanakan karena kedua belah sudah mengakui kesalahanya dan merasa bersalah serta meminta maaf dihadapan seluruh warga masyarakat yang hadir.

Menurut keterangan Kapolsek Tambakromo AKP Wasito SH menjelaskan” peristiwa ini bermula saat kedua pelaku di duga melakukan perbuatan asusila, oleh warga kedua pelaku dibawa ke kantor Kepala Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena salah satu pelaku tidak mengakui perbuatanya, dari beberapa warga banyak yang mengusulkan supaya di lakukan sumpah pocong.” Jelasnya

Menurut keterangan Kyai Gus Affan, saat diwawancara wartawan isknews.com secara terpisah menjelaskan,”Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan atau perti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

lanjut, sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Sudah merupakan kewajiban saya untuk mengingatkan bilamana sumpah benar-benar dilaksanakan, pasti salah satu dari mereka yang melakukan sumpah akan menerima konsekuensinya dari apa yang mereka perbuat, resikonya meninggal. Maka sebeluh bersumpah saya menasehati supaya dipikirkan dulu, kalau bicara dosa semua orang punya dosa, namun bila mereka mau berthobat dan tidak mengulang kesalahan yang sama Allah akan mengampuninya, jelasnya. (wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :