SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN SKCK

oleh -2,424 kali dibaca

Persyaratan yang harus dibawa

a. Permohonan SKCK baru :
1) 1 ( satu ) lembar foto copy Kartu Keluarga.
2) 1 ( satu ) lembar foto copy Akte Kelahiran.
3) 1 ( satu ) lembar foto copy KTP
4) 1 ( satu ) lembar foto copy Kartu Sidik Jari ( dapat diperoleh di Unit Identifikasi Polres ).
5) Pas Photo 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

b. Permohonan SKCK Perpanjangan :
1) SKCK Lama yang asli dan atau Foto copy.
2) 1 ( satu ) lembar foto copy Kartu Keluarga.
3) 1 ( satu ) lembar foto copy KTP
4) Pas Photo 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

image

Prosedur pembuatan SKCK diloket :

Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka pemohon SKCK baru maupun perpanjangan akan diberi daftar Pertanyaan dan Kartu Tik untuk diisi oleh Pemohon.
Setelah selesai pengisian, berkas persyaratan dimasukkan kembali ke Loket pelayanan untuk dilakukan penelitian dan apabila sudah lengkap maka dilakukan pencetakan oleh Petugas Pelayanan.
SKCK yang sudah jadi kemudian diberikan kepada masing-masing Pemohon.

Prosedur perpanjangan SKCK secara online ( SKCK yang masa berlakunya telah habis kurang dari 1 ( satu ) Tahun.) :

Pemohon membuka situs internet skck.jateng.polri.go.id.
Pemohon mengisi identitas diri ( lengkap ) di website tersebut kemudian mencetak kode registrasinya.
Pemohon membawa kode registrasi dan persyaratan SKCK perpanjangan ke loket pendaftaran SKCK di Polres Kudus.
Kemudian dilakukan penelitian oleh Petugas, apabila dinyatakan lengkap maka diterbitkan SKCK.
SKCK yang dapat diperpanjang secara Online adalah SKCK yang masa berlakunya telah habis kurang dari 1 ( satu ) Tahun.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan :

a. Pelayanan SKCK.
b. Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat.
c. Pelayanan Ijin Senpi dan Handak.

Dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi.

Standart waktu penyelesaian :

SKCK : 1 ( satu ) Jam Kerja.
Surat Izin : 3 ( tiga ) Hari Kerja.

Layanan Informasi dan Pengaduan :

a. Kotak Saran / Pengaduan.
b. Telpon / Fax : 0291 437403
c. Sms : 085643409422
d. Email : skck_kudus@yahoo.co.id

Motto :

MELAYANI MASYARAKAT ADALAH KEBANGGAN KAMI

Dipersembahkan oleh : Polres Kudus dan isknews.com

KOMENTAR SEDULUR ISK :