Tak Kantongi  Dokumen Lingkungan Dan IMB, Gedung Mapolres Kudus Di Gugat

oleh -1,976 kali dibaca
Foto aerial gedung mapolres Kudus baru di Desa klaling jekulo Kudus (Foto: isknews.com)

Kudus, isknews.com – Keberadaan gedung Mapolres Kudus yang megah dan baru,  ternyata digugat oleh dua aktifis LSM Kudus. Mapolres yang belum lama ini diresmikan oleh Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi  Condro digugat  ke Pengadilan Negeri Kudus terkait  diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup dan prosedur administrasi pembangunannya.

Sholeh Isman dan  Achmad Fikri kedua aktifis tersebut  mengaku sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan negeri Kudus yang  dilayangkan pada taggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus..

Sebelumnya ini  pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kami sudah memberikan somasi kepada Pemkab Kudus terkait hal tersebut.

“ Akan tetapi, somasi kami tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat, Untuk itu kami  mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus,” ujar Fikri, Minggu (17/12/2018).

Ini merupakan  upaya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

“ Di dalam aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan,’ katanya.

Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

“Hingga kini tak ada dokumen lingkungan entah berupa UKL/UPL atau AMDAL  yang seharusnya sudah ada saat pra konstruksi dilakukan,” katanya.

Tak hanya dokumen lingkungan, bahkan, kata dia, hingga kini bangunan Mapolres Kudus itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 14/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan asas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.

Pembangunannya mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemkab Kudus, yakni mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.

“Lalu pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai lewat APBD Perubahan 2018,” lanjutnya.

Terpisah, Eko Djumartono, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, menjelaskan bahwa terkait perizinan saat ini memang masih dalam proses.

“ini termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila diminta untuk melengkapi, ia menyatakan siap melengkapi perizinan tersebut, toh dari hasil pemeriksaan BPK, juga tidak ada permasalahan,” katanya.

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.