Tak Penuhi Syarat CPNS, Honorer K2 Audiensi Ke Pemkab

oleh -1,212 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Sebanyak 12 perwakilan tenaga honorer K2 Kudus yang dipimpin oleh Sururi Mudjib dan Slamet Mahmudi dari LSM KMKB, pagi ini Senin (17-09-2018) melakukan audiensi dengan Pemkab, di Lantai 2 Ruang Sekda Kudus.

Diruang pertemuan sekda mereka di temui oleh Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris yang didampingi oleh Asisten III, Mas’ut dan Kepala BKPP Kudus, Yulianto.

Dalam audiensi itu, honorer K2 Kudus menuntut penjelasan dari Pemkab Kudus terkait kejelasan informasi formulasi CPNS Kabupaten Kudus yang akan dibuka pada 19 September mendatang.

“Informasi formulasi penerimaan CPNS Kabupaten Kudus yang telah dishare Sekda Kudus di media sosial, yakni formulasi dari penerimaan CPNS Kudus dari K2 hanya sejumlah 29 orang. Sementara data jumlah tenaga K2 di Kudus ada 225 orang,” katanya.

Imbuhnya, “Dahulu kami telah dijanjikan oleh Joko Kepala BKD dan Bapak Sekda bahwa Kabupaten Kudus tidak akan menerima CPNS dari jalur umum sebelum K2 ini diangkat menjadi CPNS. Selanjutnya, kami honorer K2 Kudus ingin diangkat menjadi CPNS tanpa syarat, baik syarat umur dan syarat pendidikan,”

Dalam forum tersebut, perwakilan honorer K2 juga meminta jika nanti Pemda Kudus memaksakan menerima CPNS dengan formasi tenaga sejumlah 29 orang saja. Dengan adanya batasan umur, maka pihaknya memohon dengan hormat agar Sekda meniadakan penerimaan CPNS secara keseluruhan baik dari jalur umum maupun K2.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kudus, Sam’ani Intakhoris menjelaskan bahwa informasi penerimaan CPNS yang di share ke media sosial berasal dari Menpan RB. Dan publikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat.

“Terkait K2, kami tidak paham betul mengenai situasi dan kondisinya seperti apa. Tapi kami coba memahami bahwa penerimaan CPNS ini adalah kewenangan penuh dari Menpan. Sehingga terkait informasi formulasi CPNS kami tidak bisa menjawab,” tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengkritisi kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, jika dari K2 ingin mengkritisi hal tersebut bisa langsung ke Menpan.

“Kami mempersilahkan Sururi dan rekan K2 untuk langsung ke Menpan. Karena kami tidak bisa mengangkat hal bukan wewenang kami. Kami hanya bisa sekedar usul kepada pemerintah pusat itupun kalo diterima. Kalau memang Sururi dan rekan-rekan mau kesana (Menpan) nanti saya akan bantu akomodasi dan itu pun dari pribadi saya,” paparnya.

Dari audiensi tersebut disepakati bahwa pihak Pemda Kudus akan membantu mengajukan surat usulan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan formulasi CPNS. Dengan menuliskan fakta data pegawai K2 Kudus, sebanyak 225 orang. Dari jumlah tsb tidak ada yg memenuhi syarat yg disyaratkan oleh Menpan RB dengan syarat maksimal umur 35 th dan pendidikan minimal S1 (Sarjana).

Terkait rencana Unjuk rasa oleh KMKB yang akan dilakukan pada Selasa (18 September 2018) di Alun-alun Kudus (depan Air mancur Pendopo Kudus -Red) menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS akan tetap dilaksanakan guna menunjukkan kepada nasional terkait permasalahan K2 di Kudus.

Di sisi lain, Sururi telah mengintruksikan kepada para honorer K2 untuk ikut semua dalam aksi unjuk rasa di Alun-alun besok, dengan alasan Sekda Kudus telah memberi dispensasi kepada seluruh pegawai K2.

Terkait surat usulan dari Pemda Kudus kepada pemerintah pusat, Sam’ani mempersilahkan Sururi dkk untuk mengawal surat tersebut. (NNC/YM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.