Tak Rela Mantan Pacarnya Menikah, Pemuda di Jepara Upload Video Mesum

oleh -1,125 kali dibaca
menyebarkan video porno
Foto: Tersangka Saat Berada di Kantor Polisi. (Zacky Alvian/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Kas (23) warga Desa Karanganyar RT 1 RW 1, Kecamatan Welahan, Jepara, harus berurusan dengan polisi lantaran menyebarkan video porno. Video porno yang disebar tersebut merupakan adegan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan Mis (25) mantan kekasihnya. Video tersebut disebar oleh pelaku melalui akun facebook milik korban pada 20 Januari 2018 lalu.

“Tersangka ini mengaku sakit hati kepada korban yang merupakan mantan kekasihnya. Pelaku sakit hati lantaran korban hendak menikah dengan orang lain. Padahal tersangka ini sekarang sudah menikah dan memiliki istri. Karena sakit hati itu, videonya kemudian disebar,” ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat gelar perkara, Selasa (6-3-2018).

Kapolres menambahkan, kronologi peristiwa ini yakni pada Sabtu (20-1-2018), korban diberitahu oleh temannya bahwa ada screenshot antara korban dengan tersangka saat melakukan persetubuhan. Korban kemudian mengecek ke akun FB nya dan ternyata benar ada video tersebut. “Korban kemudian menemui tersangka dan tersangka berjanji akan mengapusnya,” imbuhnya.

Akan tetapi, setelah dihapus, lanjut Kapolres, beberapa hari kemudian tersangka kembali mengupload video tersebut melalui akun FB milik korban, lantaran sakit hati mendengar korban akan menikah. Setelah warga mengetahui hal itu, petinggi setempat memanggil korban dan tersangka yang merupakan tetangga ini. “Video ini awalnya berada di Hp milik korban, hanya saja kemudian HP korban dipinjam oleh tersangka dan videonya di kirim ke HP milik tersangka,” jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Kapolres meminta kepada warga masyarakat untuk tidak mudah memberikan password akun FB atau medsos lainnya kepada orang lain. “Harus sering ganti-ganti password dan tidak mudah memberikan ke orang lain, agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Kas mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar sembilan tahun lamanya. Video yang direkam tersebut, katanya, dilakukan di sebuah hotel di Kudus pada September 2017 lalu. “Karena dia mau menikah sehingga videonya saya upload biar tidak jadi menikah,” ujarnya di hadapan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ZA/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :