Tanggapi Usulan Penundaan Pengisian Perades, Bupati Sebut Itu Kebutuhan Mendesak

oleh -1,002 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menanggapi sejumlah kritikan anggota dewan yang bahkan hingga usulan penggunaan hak interpelasi (meminta penjelasan) menyangkut kebijakan Bupati Kudus terkait pengisian perangkat desa di sejumlah desa-desa di wilayah Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus HM Tamzil saat memberikan tanggapannya terkait usulan penundaan seleksi pengisian perangkat desa di Kudus oleh sejumlah anggota dewan (Foto: YM)

Bupati Kudus HM Tamzil usai pelaksanaan sidang paripurna Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, saat di singgung oleh sejumlah awak media tentang hal itu mengatakan adalah boleh-boleh saja sebagai sebuah usulan, itu merupakan hak anggota DPRD Kudus.

“Pengisian perangkat desa sesudah dan sebelum pemilihan kepada desa kan tidak ada bedanya, apalagi, pengisian perangkat desa dirasa kebutuhan yang mendesak dan sebenarnya pengisian perangkat desa kan ada batasnya. Dilaksanakan sebelum dan sesudah pilkades itu sama saja,” katanya kepada awak media, Senin (08/7/2019).

Hal ini mengingat banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan di masyarakat di desa.

“Banyak keluhan masyarakat. Di salah satu desa itu ada tiga sampai empat perangkat desa yang kosong. Apabila tidak terisi kan berhenti. Kami melihatnya di sana,” katanya.

“Ibaratya perda retribusi, kalau belum disetujui ada kenaikan, kan bisa menggunakan perda yang lama,” lanjutnya.

Namun meski begitu dirinya akan mengikuti perkembangan yang ada di DPRD Kudus.

“Ya nantilah kita lihat perkembangannya, kalau teman-teman di DPRD seperti itu,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni  saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti usulan dari anggota tersebut. Menurutnya, sesuai tata tertib, hak interpelasi bisa diajukan oleh minimal 7 orang anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi.

”Pengusulan interpelasi tersebut sudah memenuhi syarat. Kami dari pimpinan siap menindaklanjuti,”kata Yusuf.

Namun demikian, secara pribadi Yusuf mengaku pesimistis interpelasi tersebut bisa berjalan mengingat pada 21 Agustus 2019 mendatang, masa jabatan DPRD Kudus periode ini sudah habis.

Padahal untuk melaksanakan interpelasi, pimpinan harus menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pengusul menyampaikan materi interpelasinya.Setelah itu, kata Yusuf, harus digelar paripurna lagi untuk mendapat persetujuan apakah interpelasi bisa dijalankan atau tidak.

”Jika melihat mekanisme dan prosedurnya, saya kira waktunya terlalu mepet. Selain itu, banyak pula agenda lain seperti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018, dan Ranperda APBD Perubahan 2019,” kata Yusuf.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.