Tantang Polisi Dengan Celurit, Pelaku “Ngacir” Selepas Petugas Menodongkan Pistol

oleh -3,312 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Tantang petugas kepolisian berpakaian preman menggunakan senjata tajam (Sajam) sejenis celurit, pelaku NK (24) warga Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati. Kabur, setelah petugas mengeluarkan senjata api (Senpi), Kamis (23/11/2017) siang.

Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Sukolilo, Iptu Supriyono menuturkan kejadian bermula, saat Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Aiptu Windartono dan tim melakukan pengejaran terhadap sekelompok orang yang merusak kondusifitas dan keamanan di turut Dukuh Ledok, Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati.

Foto: Pelaku Tantang Polisi Dengan Celurit. (Dok. Isknews.com)

“Warga ketakutan karena ulah pelaku bersama lima orang temannya yang berteriak-teriak di pertigaan Jalan Raya Sukolilo – Purwodadi sambil mengacung-acungkan beberapa sajam. Sontak warga setempat menutup rumah dan toko mereka karena khawatir,” ungkap Iptu Supriyono.

Kemudian, kelompok pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor tersebut, menuju ke arah Dukuh Ledok. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan bertemu di dekat Masjid, para pelaku pun menyebar untuk melarikan diri.

Foto: Sepeda motor yang dikendarai pelaku. (Dok. Isknews.com)

Sementara, kendaraan Suzuki Satria F yang ditumpangi NK berhasil dikejar petugas. Saat disuruh berhenti petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku NK berbalik menantang petugas dengan mengacungkan celurit.

“Pelaku berkata ‘kenapa bacok kepalamu’, sembari mengacungkan celurit ke arah petugas. Petugas pun mengeluarkan senpi, melihat itu pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri,” terang Iptu Supriyono.

Aksi kejar-kejaran bak film laga usai, ketika kendaraan pelaku SD yang ditumpangi NK kehabisan bensin. NK kembali mencoba melarikan diri ke kebun warga, NK berhasil dibekuk setelah petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukolilo. Pelaku bakal terjerat Pasal 2 ayat 1 UU/DRT/1951,” tandasnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.