Terlibat Kasus Pencurian di Kudus, Oknum Kades Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

oleh -1,288 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Seorang oknum kepala desa (kades) harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus pencurian di Kudus. Tak tanggung-tanggung uang yang dicuri mencapai Rp 324 juta. Dalam menjalankan aksinya, sang kades dibantu lima orang temannya.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning dalam jumpa pers menjelaskan, Kades Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen berinisial S (58) alias Edi diringkus Satreskrim Polres Kudus. Bersamanya juga turut diamankan lima pelaku lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Di antaranya J (51), K (62), K (55), AS (35) dan M (40). “Para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang Rp 324 juta menjadi Rp 700 juta,” beber Agusman, Kamis (09/08/2018).

Peristiwa ini menimpa warga Kudus Winarto. Kejadian bermula pada 10 Juli 2018 di mana korban didatangi oleh temannya yang bernama Fahrudianto, yang mengaku dihubungi pamannya bernama Ahmad, warga Yogyakarta. Bahwa pamannya tersebut memiliki teman bernama Yosep yang bisa memberikan dana amanah dengan cara tukar tambah.

Korban yang berhasil diyakinkan kemudian mencari dana untuk tukar tambah dengan tujuan jika dana tersebur bisa cair akan digunakan untuk membangun pondok. Singkat cerita korban berhasil mengumpulkan dana. Pada 1 Agustus 2018 korban bersama Fahrudianto berangkat ke Yogyakarta menemui Ahmad.

“Korban dipertemukan dengan Yosep dan akhirnya terjadi proses awal terjadi kasus ini,” tukasnya. Ditambahkan Agusman, pada 2 Agustus 2018 korban ditemui dua orang yang mengaku utusan sang kades dengan menggunakan kendaraan Toyota Calya. Korban bersama dua orang temannya yakni Fahrudianto dan Misbah diminta masuk ke dalam mobil.

Korban, lanjut Agusman, diajak berkeliling hingga Semarang dan kembali ke Kudus lagi. Ketika sampai di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo tiba-tiba ada mobil Toyota Avansa yang datang menghadang. Lima orang keluar dari mobil tersebut.

“Lima orang yang keluar dari Toyota Avansa kemudian menarik keluar dan memaksa dua saksi masuk ke mobil Avansa. Sementara lima orang tersbut yang merupakan para pelaku masuk ke mobil Calya yang ditumpangi korban,” imbuhnya.

Ketika di dalam mobil, lima pelaku itu kemudian menodongkan senjata ke kepala korban dan memborgol korban sambil mengaku sebagai Buser. Korban dituduh membawa uang palsu dan narkoba serta terlibat penggelapan mobil. Akhirnya korban dipaksa turun di tengah sawah dan uang Rp 324 juta beserta empat ponsel raib dibawa kabur para pelaku.

“Merasa menjadi korban pencurian akhirnya korban lapor kepada Polres Kudus yang akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Kini lima pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun dan empat tahun penjara,” pungkas Agusman. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.