Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Desa Panjang Kudus Nonaktif Diringkus Polisi

oleh -2,077 kali dibaca
Rumah Kepala Desa Panjang Nonaktif Arif Darmawan tampak sepi setelah penggeledahan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae Kudus nonaktif Arif Darmawan diringkus Sat Res Narkoba Polres Pati, Minggu (03/06/2018) dini hari. Arif ditangkap di Pati karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Menurut Kepala Dusun II Desa Panjang, Kecamatan Bae Bambang Subianto ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan. “Benar, memang yang bersangkutan ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba,” tandasnya.

Bambang ditemui di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Panjang Sarkono dan didampingi Ketua RW 2 Sukarno menceritakan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dirinya menerima telfon dari Sekdes memberitahukan ada petugas dari Satresnarkoba Polres Pati di rumah Arif.

Ketika sampai di rumah kepala desa nonaktif sudah ada banyak orang, termasuk Ketua RT 4 RW 2 Agus Budianto yang ditemui pertama kali oleh petugas. Saat itu Arif sudah dalam kondisi tangan diborgol.

“Kemudian saya bertanya siapa yang dituakan di sini? lantas salah satu yang mengaku sebagai Kanit bernama Pak Indra menghampiri saya dengan menunjukan surat perintah penggeledahan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang, dari petugas menjelaskan bahwa mereka meminta ada saksi dari Pemerintah Desa Panjang dalam penggeledahan. Kebetulan karena saat itu ada Sekdes selaku penjabat kepala desa akhirnya Sekdes yang menjadi saksi penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ada timbangan yang berbentuk mirip seperti ponsel, plastik transparan berukuruan kecil, pil berwarna hijau sekitar 10 butir, lintingan seperti rokok yang diduga ganja, dan alat hisap sabu di yang ditemukan di bawah meja, ada sedotan dan kapas.

“Di dalam tas juga ditemukan barang bukti, tapi saya kurang paham karena kondisinya gelap saat itu,” imbuhnya. Setelah selesai penggeledahan kemudian Arif dibawa kembali ke Polres Pati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Bambang, Arif merupakan Kepala Desa Panjang nonaktif yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan. Terhitung sejak 10 Januari 2018 hingga 10 Juli 2018.

Arif diberhentikan sementara karena terkait dengan penggunaan dana desa 2016 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sebenarnya Arif mendapatkan kesempatan selama enam bulan untuk menyelesaikan temuan inspektorat.

Apabila mampu menyelesaikan permasalahan tersebut maka sanksi pemberhentian sementara akan dicabut. Hanya saja belum selesai batas waktu sanksi pemberhentian sementara, Arif justru tersandung kasus narkoba.

Terpisah, Camat Bae Mintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengtakan belum bisa menyampaikan banyak hal karena belum cek. Dia mengakui sudah mendapat informasi penangkapan, namun hal itu baru sebatas informasi saja.

“Daripada nanti saya keliru dalam menyampaikan mending nanti saja menunggu ketika sudah ada keterangan resmi pihak berwenang,” latanya singkat.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kasat Res Narkoba AKP Puji Raharjo ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih dalami dan melakukan pengembangan,” tuturnya. Terkait kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan Puji enggan membeberkan.

Sementara itu dari pantauan ISKNEWS,COM, rumah Kades Panjang nonaktif tampak sangat sepi. Tidak ada satu pun orang yang terlihat di dalam rumah yang bercat hijau. Pintu gerbang rumah juga dalam kondisi tertutup. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.