Tersangka Pembuang Bayi di Karimunjawa Diamankan

oleh -1,104 kali dibaca
Foto: EDS (Pakai masker) pelaku pembuang bayi dijemput dari Karimunjawa oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara. (zaki/isknews.com)

Jepara, ISKNEWS.COM – Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pembuang bayi yang ditemukan oleh warga di sumur Desa Kemojan Kecamatan Karimunjawa pada 18 April 2018 lalu. Kedua tersangka dijemput oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara dari Karimunjawa, Jumat (4-5-2018) petang menumpang KMP Siginjai.

Dua tersangka yakni EDS (25) wanita yang melahirkan bayi dan AR (23), keduanya warga Desa Kemojan Kecamatan Karimunjawa. Tersangka AR merupakan kekasih dari EDS. Adapun bayi yang dibuang tersebut tak lain adalah hasil hubungan gelap keduanya.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menjelaskan, kasus ini bermula dari ditemukannya mayat bayi laki-laki di sebuah sumur milik warga di RT 1 RW 5 Desa Kemujan, 18 April lalu. Mayat bayi yang ditemukan tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan masih ada tali pusarnya. Sehingga disimpulkan jika bayi tersebut meninggal baru beberapa hari. “Penyelidikan memang mengarah kepada tersangka EDS hingga akhirnya kita amankan bersama dengan kekasihnya,” kata Suharta, Jumat (4-5-2018) petang.

Suharta menambahkan, dari pengakuan tersangka alasan membuang bayi tersebut karena merasa malu. Pasalnya, bayi tersebut lahir dari hubungan gelap. Selain itu, bayi lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Sebelum dibuang, jasad bayi ini sempat disembunyikan selama dua hari hingga akhirnya ditemukan di dalam sumur,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suharta menjelaskan jika tak ada seorang pun yang mengetahui tersangka EDS ini hamil hingga melahirkan. Usia kandungannya sendiri saat itu baru sekitar tujuh bulanan. Tersangka melahirkan di dalam rumahnya sendiri. Sementara lokasi sumur dengan rumah tersangka berdekatan, hanya sekitar puluhan meter.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan pasal 181 KUHP karena dengan sengaja menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama sembilan bulan. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.