Tiga Penjual Gading Gajah Online Diringkus Tim Gakkum KLHK

oleh -1,475 kali dibaca
Barang bukti yang diamankan Tim Gakkum KLHK dari tangan tiga tersangka pelaku perdagangan online bagian satwa yang dilindungi. (istimewa)

Pati,ISKNEWS.COM-Perdagangan barang dari bagian hewan yang dilindungi belakangan ini semakin marak, diantaranya pipa rokok dari gading Gajah. Belum lama ini Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil membongkar perdagangan online barang tersebut, dan mengamankan tiga orang yang diduga penjual.

Operasi pembongkaran perdagangan illegal secara online tersebut, menurut Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK, menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa. Bagian satwa yang dilindungi tersebut sudah berobah bentuk berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah.

“Nama akun Facebook itu adalah @chanif mangku bumi, @onny pati dan @wong brahma. Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” katanya, saat dihubungi Selasa (30-04-2019).Setelah dilakukan pelacakan dan dipantau secara intensif, tim berhasil mengamankan tiga pemilik akun Facebook tersebut, beserta barang bukti berupa gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah, gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah.

Selain itu juga pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah, gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah dan cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah.“Dari tangan para tersangka, kami juga menemukan kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah, gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah, opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah, kuku beruang madu berjumlah 17 buah dan beberapa set peralatan perajinan,” imbuhnya.Diungkapkan, tiga pelaku dengan inisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) ditangkap ditiga lokasi berbeda di Pati.

Mereka akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan kalau terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergi KLHK dengan Polri dan TNI dalam menegakkan hukum kejahatan tanaman dan satwa dilindungi.

“Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian gajah karena perburuan dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kejahatan ini bersifat transnasional,” kata Rasio Ridho Sani.Ditjen Gakkum akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri bekerja sama dengan Interpol.(IN)

KOMENTAR SEDULUR ISK :