Tim Pendamping Mufiatun “Korban Penganiayaan Majikan”, Kunjungi Polres Kudus

oleh -925 kali dibaca
img-20161015-wa0001
Foto tim pendamping korban Mufiatun dar STAIN Kudus saat koordinasi dengan Polres Kudus, di ruang kepala bantuan operasional (KBO) Polres Kudus.

Kudus, Isknews.com – Tim pendampingan korban penganiayaan atas nama Mufiatun dari STAIN Kudus hari Jumat 14 oktober 2016 melakukan koordinasi dengan pihak polres kudus. Tim pendampingan STAIN Kudus diterima oleh kepala bantuan operasional (KBO) Asnawi didampingi kanit PPA juminah.

Adapun yang ikut dalam koordinasi dengan Polres selain ketua tim juga ikut sekretaris tim siti malaiha dewi, dan penasehat hukum korban Suhadi, Supriyadi, Ahmad nur qodin dan terakhir Nur Ahlis.

Ketua Tim Pendamping Saekan Muchith saat dihubungi Isknews.com menjelaskan bahwa kami (Tim pendamping) dari STAIN Kudus menyampaikan kepada polres surat secara resmi tentang keanggotaan tim pendamping dari STAIN Kudus. “kami selanjutnya tim pendamping bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap mufiatun,”Harapnya.

Pihak polres mengatakan sangat berterima kasih atas adanya tim pendamping dari STAIN Kudus. Tim ini sangat membantu kami dalam menuntaskan kasus ini. Di waktu mendatang kami sangat berharap STAIN Kudus juga bisa mendampingi kasus lainya, dikarenakan kasus serupa di wilayah hukum Kudus cukup banyak. “Tim pendamping dari STAIN Kudus akhirnya memperoleh penjelasan atau informasi tentang perkembangan penanganan kasus tersebut,”Jelasnya.

img-20161012-wa0012
Foto SK Tim Pendamping Korban Mufiatun

Hasil koordinasi, Lanjut Saekan, menghasilkan kesepahaman bersama bahwa pertama, kasus ini harus tuntas sehingga korban benar-benar memperoleh keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kedua,  agar proses hukum berjalan secara optimal , pihak korban juga harus di sembuhkan trauma psikologinya secara optimal.
Ketiga, tim pendamping STAIN dan Polres juga harus melakukan pendampingan saksi lainya dari aspek psikologi. “Karena selain korban juga ada saksi lain yang perlu mendapat pendampingan,”Pungkasnya.(AS)

KOMENTAR SEDULUR ISK :