Tujuh Dugaan Pidana Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu

oleh -882 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jepara hingga kini sudah menangani tujuh dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Tujuh kasus itu yakni enam temuan dari Panwaslih Jepara, dan satu laporan dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Jepara Arifin, saat membuka Bimbingan Teknis Sentra Gakkumdu, Kamis, (12/1/2017) di Palm Beach, Bandengan Jepara.

Menurut Arifin, tujuh tindak pidana pemilu baik temuan maupun laporan yang masuk semuanya sudah di klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Jepara. Akan tetapi, lantaran banyak yang tidak memenuhi unsur pidana, baik bukti maupun hal lain, dugaan pidana pemilu itu tidak dapat dilanjutkan ke tingkat pernyidikan. “Kita cukup mengapresiasi teman-teman Panwascam yang telah bekerja dengan baik enam temuan, namun kita perlu melakukan pembenahan kembali, agar temuan bisa maksimal,” kata Arifin.

Arifin menambahkan, dari beberapa kasus yang masuk, Gakkumdu sudah mengklarifikasi beberapa pejabat baik tingkat kabupaten maupun provinsi. “Plt Bupati Jepara dan pejabat Propinsi sudah pernah kita panggil untuk diklarifikasi terkait temuan dugaan keterlibatan dalam kampanye,” tandasnya.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, hingga kini Jepara masih cukup kondusif untuk  Pilbup Jepara ini. “Kita berharap kondisi ini terus bertahan sampai gelaran Pilkada ini selesai,” imbuhnya

Sementara itu Penyidik Gakkumdu dari Polres Jepara Iptu Aries Sulistyono mengungkapkan, meskipun semuanya tidak cukup bukti, hal itu cukup memberikan dampak yang besar bagi masyarakat maupun peserta Pilkada jika ingin melakukan pelanggaran.”Saat ini jika ada yang akan melakukan pelanggaran, jadi berpikir panjang, sehingga harapannya tidak ada lagi pelanggaran pidana pemilu,” katanya.(ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :