Tunggu Tanda Tangan Ketua Dewan, Tenaga Honorer K2 Ancam Menginap di Gedung DPRD Kudus

oleh -1,140 kali dibaca
oleh
K2 Kudus

Kudus, ISKNEWS.COM – Ratusan tenaga honorer K2 Kudus mengancam akan menduduki dan menginap di gedung wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kudus. Ancaman tersebut dilakukan apabila ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni, tidak segera menandatangani surat berkop DPRD Kudus yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Menurut Kooordinator Lapangan tenaga honorer K2 Kudus Yuni Rohayati, surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, sesuai janji pada saat audiensi dengan ketua Komisi A Mardijanto akan ditandatangani hari ini, Senin (8/10/2018).

“Harapan kami besok pagi kami sudah bisa mebawa surat ini ke Jakarta. Kami akan menunggu hingga ketua DPRD menandatangani surat tersebut, bila perlu kami menginap di gedung DPRD malam ini,” tegas Yuni yang didampingi para tenaga honorer lainnya, Senin (08/10/2018).

Sebelumnya tenaga honorer K2 memang sempat melakukan audiensi yang ditemui ketua Komisi A Mardijanto. Mereka berharap agar Pemkab Kudus mengakomodasi tuntutan mereka. Caranya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Penjabat Bupati Kudus agar serius dalam memperhatikan dan berpihak kepada honorer K2.

“Kami juga meminta kepada Sekda mengajukan formasi baru CPNS kepada pemerintah pusat untuk tenaga honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun,” tambahnya.
Yuni Rohayati juga sempat menyesalkan dibukanya formasi seleksi CPNS untuk Kabupaten Kudus hanya mengakomodasi 29 orang bagi K2 yang dinilai sangat merugikan.

Sebab, lanjutnya, tidak sedikit tenaga honorer K2 yang telah mengabdi sampai puluhan tahun, namun tak kunjung memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Apalagi, kuota peluang pada seleksi tahun ini tidak sebanding dengan jumlah K2 di Kudus yang jumlahnya mencapai 225 orang.

“Kalau bisa status K2 yang 225 itu bisa terakomodir semua. Pengabdian kami sudah puluhan tahun, paling sedikit 13 tahun. Kuota 29 untuk bisa diterima itu sangat merugikan kita,” ujar pegawai honorer K2 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kudus. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.