Kudus, ISKNEWS.COM – Tunjangan sebesar Rp 1 juta yang dijanjikan Bupati Kudus kepada guru non-PNS mulai dicairkan. Penerimaan secara simbolis tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) di Kudus diberikan secara langsung Bupati Kudus M Tamzil di Pendapa, Jumat (4/1/2019).
Didampingi Wakil Bupati Kudus M Hartopo dan sejumlah pejabat terkait, Tamzil secara simbolis TKGS melalui hibah kepada Forum Peduli Madrasah Swasta (FPPMS) dan Forum Kesejahteraan Wiyata Bhakti (FKWB). Total anggaran yang dikucurkan untuk pencairan tunjangan Januari 2019 mencapai Rp 5.628.000.000.
Tamzil mengatakan, peran guru sangat vital guna mendidik generasi bangsa agar menjadi pribadi yang cerdas dan berakhlak mulia. Keberadaan guru swasta dan guru non PNS di Kudus sangat diperhatikan Pemkab Kudus dengan diberikannya tunjangan sebesar 1 juta rupiah tiap bulan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Total untuk FPPMS 2.237 guru dan FKWB 3.391 guru,” bebernya. Rincian penerima dari guru RA 431 guru, MI 761 guru, MTs 655 guru, MA 358 guru, dan pnodok dengan wajar dikdas 32 guru. Sedangkan untuk guru PAUD (KB, TPA, TK, dan PAUD) 1.690 guru, SD negeri/swasta 1.302 guru, SMP negeri/swasta 353 guru dan madrwasah negeri 46 guru.
Distribusi tunjangan dikoordinir Bank Jateng Cabang Kudus selaku mitra Pemkab Kudus. Tunjangan kepada guru swasta merupakan realisasi janji kampanye ketika Pilkada 2018 pasangan Tamzil-Hartopo (TOP). “Ini adalah wujud perhatian kepada guru dan sebagai bukti bahwa kami benar-benar mewujudkan janji kampanye waktu pilkada,” ungkapnya.
Tamzil berharap dengan adanya tunjangan ini dapat meningkatkan semangat dan kualitas dalam mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. Pihaknya juga mengapresiasi tim verifikator yang dalam waktu singkat dapat mendata guru swasta yang berjumlah hampir 12 ribu orang. Tamzil juga menegaskan bagi guru yang belum terdaftar untuk bersabar dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2019.
Pemberian tunjangan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor : 900/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Pembiayaan di Kabupaten Kudus yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019.
Selain itu juga didasari Keputusan Bupati Kudus Nomor : 900/04/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang penetapan Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) dan Forum Kesejahteraan Wiyata Bhakti (FKWB) sebagai penerima hibah berupa uang yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. (MK/YM)