UP3AD Samsat, “Hanya Rp. 485.500, – Perbulan Total Retribusi yang dibayarkan Oleh 7 Pengusaha Eksplorasi  Air Muria”.

oleh -1,069 kali dibaca

Kudus, isknews – “Pajak Air Permukaan dalam Undang-Undang no 28 tahun 1999 tentang PDRD merupakan kewenangan Propinsi. Dengan demikian, maka kewenangan untuk memungut pajak air permukaan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Namun demikian, undang-undang pajak daerah mengecualikan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Daerah.” Demikian disampaikan oleh Kapala UP3AD Samsat Kudus melalui Sukatmo Kasie Retribusi dan PLL  ketika dihubungi media ini.

 

Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai pasal 23 ayat 4 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan terakhir yang cukup penting yang diberikan oleh undang-undang mengenai pajak air permukaan adalah mengenai pengaturan tarif. Dalam Pasal 24 ayat (2) UU PDRD dinyatakan bahwa Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”  Tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, terkait eksploitasi atas air permukaan dikawasan muria, Sukatmo menjelaskan “ kontribusi berupa tarif retribusi  yang di bayarkan ke instansi kami relatif kecil, hanya sejumlah Rp. 485. 500,-per bulan  dari total 7 perusahaan pengelola air muria “. Jelasnya

Seperti diketahui di kawasan Muria menurut berbagai sumber terdapat hingga 19 pengusaha eksploitasi air muria, namun yang menyetorkan retribusinya hanya sejumlah 7 perusahaan tersebut.  Ketika disinggung darimana perolehan angka besaran pembayaran retribusi hingga jumlah yang harus dibayar oleh mereka sangat kecil tersebut, ya bila total angka tersebut dibagi 7 perusahaan eksploitasi air muria maka akan diperoleh angka rata-rata, bahwa setiap perusahaan hanya membayar retribusi atas air muria yang dieksploitasi dan dijualnya hingga ke berbagai kota Cuma sebesar kisaran Rp. 70.000 perbulan per perusahaan, “kalo dasar hitungannya kami tidak tahu, kami hanya terima data tersebut dari PSDA Pamali-Juana”.

Sementara itu ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor PSDA Pamali-Juana, dijawab oleh sekurit mereka bahwa pimpinan sedang tiak ada di tempat. (YM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :