URUS SENDIRI PEMBUATAN PASPOR ANDA

oleh -1,103 kali dibaca

Pati,isknews.com – Kabar tentang rumitnya proses membuat paspor bukan info baru lagi hal tersebut dibantah Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Pati Bambang N yang ditemui di kantornya jalan P.Sudirman Margorjo Pati.Menurutnya setelah persyaratan terpenuhi,proses pembuatan paspor setelah difoto di kantor imigrasi maka waktu yang dibutuhkan 3 (tiga) hari untuk jadi hal itu sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) yang diatur pemerintah.

Lebih lanjut Kasubag TU ini menjelaskan untuk pengurusan pembuatan Paspor sebaiknya diurus sendiri tidak melalui orang/pihak lain sebab baik yang diurus sendiri maupun melalui biro tidak ada perbedaan perlakuan semua sesuai prosedur.

Apabila pemohon merasa kurang puas terhadap pelayanan ataupun hal-hal lain menurut kasubag TU pemohon paspor bisa mengadu ke nomor call center yang sudah disediakan.

Tentang biaya yang dibebankan oleh biro jasa kepada pemohon paspor yang melalui Biro Jasa memang belum bisa diseragamkan hal tersebut karena beberapa faktor,oleh karenanya Imigrasi menghimbau agar Biro Jasa tidak membebani biaya terlalu tinggi sehingga memberatkan pemohon paspor.(Wyd)

KOMENTAR SEDULUR ISK :