Verfak Parpol Selesai, PKPI Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

oleh -1,072 kali dibaca
oleh
Foto: Komisioner KPU Kudus bersama pengurus Parpol saat penyampaian laporan hasil Verifikasi Faktual (Verfak), Jumat (02-02-2018). (Yuliadi Mohammad/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, menyampaikan laporan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) di kantornya, Jumat (02-02-2018). Hasilnya satu partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi menjelaskan, secara umum 12 parpol yakni 11 parpol peserta pemilu 2014 dan satu parpol baru di Kudus, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan PKPI yang juga merupakan parpol peserta pemilu 2014 dinyatakan BMS.

PKPI dinyatakan BMS karena pada saat KPU Kudus melakukan verfak, tidak dapat memenuhi tiga unsur. “Saat diverifikasi, ketua, sekretaris dan bendahara tidak hadir, tidak memenuhi syarat minimal 30 persen pengurus perempuan, domisili kantor juga tidak jelas, serta tidak dapat menghadirkan minimal 5 persen keanggotaan,” jelasnya.

Khanafi mengatakan, verifikasi dilaksanakan dengan memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan yang diterapkan kepada parpol lama, maupun parpol baru. Untuk itu, dirinya meminta pengurus PKPI agar melakukan perbaikan 3-5 Februari 2018.

“Kami minta parpol yang BMS, melakukan perbaikan pada waktu yang diberikan,” imbaunya.

Parpol yang hari ini menerima laporan hasil verfak, diantaranya PDIP, Hanura, PPP, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, Golkar, PKPI dan PSI.

“Hasil dari verifikasi untuk semua parpol dinyatakan MS, termasuk dua parpol baru Partai Perindo dan Partai Berkarya yang sebelumnya telah lebih dulu dinyatakan MS. Hanya satu yang BMS yakni PKPI, kami harapkan segera melakukan perbaikan agar bisa ikut Pemilu 2019,” tandas Khanafi.

Pengumuman parpol yang boleh berlaga pada pemilu 2019, akan dilakukan 17 Februari 2018 mendatang. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.