Wakil Bupati : “Anggota BPD Terpilih Harus Lebih Aktif dan Optimal Lakukan Peran Pendamping Desa”

oleh -1,117 kali dibaca
Wakil Bupati Kudus, usai berikan hak pilihnya pada pengisian anggota BPD dalam kapasitasnya sebagai ketua RT (foto: YM)

Kudus, isknews.com – Wakil bupati Kudus HM Hartopo petang ini ikut menjadi peserta pemilih pada pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

HM Hartopo beserta sejumlah ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat lainnya, malam itu hadir menjadi salah satu pemilik hak suara pada proses pemungutan suara bagi pengisian anggota BPD Desa Gondangmanis.

Kehadiran Hartopo dalam kapasitasnya sebagai ketua RT 7 RW 7 yang pada malam ini merupakan giliran pemilihan anggota BPD dari Dusun Kayuapu Kulon dan Perum Muria Indah periode 2019-2025.

Kepada sejumlah awak media, usai memberikan hak suaranya Hartopo menyampaikan, dia hadir dan ikut meberikan suaranya karena selain sebagai Wakil Bupati Kudus, Hartopo juga masih menjabat sebagai ketua RT di walayah kediamannya, Perum Muria Indah.

“BPD merupakan mitra pendamping Desa, untuk pengawasan Desa baik itu terkait pembangunan mauun kegiatan Desa yang lain terutama masalah penganggaran,” tuturnya, Selasa (11/06/2019).

Karena itulah sayamerasa  penting untuk hadir dan memberikan hak suara saya, karena saya beranggn bahwa anggota BPD yang terpilih nanti haruslah mereka  yang memiliki Akhlaqul Karimah,

“Karena pengawasan di desa ini tak bisa di sepelekan,  sama seperti pemilihan anggota DPRD, makanya saya harus memilih sendiri orang yang saya  anggap terbaik,” ujarnya.

Seperti di ketahui pekan ini Kabupaten Kudus sedang melaksanakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sebanyak 123 desa di Kudus yang  digelar serentak. Usai berakhirnya masa kerja BPD di akhir bulan Mei kemarin.

Ditambahkan oleh Hartopo, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun) yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Artinya peran anggota BPD adalah bisa mengusulkan program-program bila suatu saat ada Musren atau pembagian Alokasi Dana Desa (ADD), agar terarah dan kebagian,” terangnya.

Regulasi pengisian BPD mengalami perubahan dibanding sebelumnya, salah satunya kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah anggota BPD. Sesuai ketentuan, jumlah anggota BPD merujuk pada jumlah warga di satu desa.

Dengan mengacu pada peraturan bupati, BPD diharapkan mampu berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

 “Kalau lihat perdanya sama dengan DPR seperti fungsi kontrol, sehingga dimasyarakat ada yang mewakili. Karena rakyat secara langsung kan tidak mungkin,” jelasnya.

Di garisbawahinya bahwa peran anggota BPD terpilih ke depan harus lebih optimal dalam menjalankan fungsi fungsi pengawasan dan penyampai aspirasi warga di wilayah kediamannya.

“Harus jauh lebih baik dan lebih berfungsi kontrol di banding periode sebelumnya,” tandas Hartopo.

Sementara itu Makmun, salah satu tokoh masyarakat yang juga panitiya pelaksana pada pemilihan anggota BPD malam itu menyampaikan, yang memiliki hak pilih pada pemilihan BPD  malam itu adalah Ketua ,Sekretaris & Bendahara RT, Ketua, Sek & Bendahara RW dari Dusun  Kayuapu Kulon dan Perum Muria Indah yang terdiri 3 RW : RW4 , RW7 & RW11.

“Pemilihan malam ini telah terpilih saudara Arifin dan Fani dengan jumlah hak pilih 98. Tdk hadir  11 orang,” katanya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :