Walk Out Warga Tak Puas Penjelasan Kades Klecoregonang

oleh -1,312 kali dibaca
Walk Out Warga Tak Puas Penjelasan Kades Klecoregonang
Foto: Warga Desa Klecoregonang mulai memanas usai mendengar penjelasan kepala desanya yang dinilai tidak memuaskan, Rabu (12-9-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan kepala desanya, ratusan warga Desa Klecoregonang yang melakukan audiensi di kantor desa setempat akhirnya memilih walk out.

Surat audiensi yang sebelumnya diserahkan kepada pihak desa setempat, juga tertuliskan ada sebagian pihak LSM yang akan ikut menjelaskan temuan penyelewengan Dana Desa (DD). Tetapi, menurut penuturan koordinator aksi, Jasmin, pihak desa tidak memberikan waktu kepada LSM untuk berbicara, sehingga pihaknya memilih walk out.

“Dalam surat yang kami kirimkan kan sudah jelas. Kami melakuan audiensi tidak hanya BPD dan masyarakat, tetapi juga ada LSM yang ikut. Tetapi, mereka malah tidak diberikan waktu untuk berbicara. Ya sudah, kami langsung bubar,” terangnya.

Dia mengaku tidak puas dengan penjelasan kepala desa, apalagi masih banyak yang belum di klarifikasi terutama tentang pemalsuan tanda tangan BPD dalam Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2018. Tetapi, tiba-tiba dalam APBDes yang disahkan, muncul tanda tangan miliknya.

“Saya sebagai ketua BPD sama sekali tidak pernah menandatangani Perdes APBDes itu. Tetapi kok tiba-tiba dalam keputusannya ada tanda tangan saya. Jadi,saya tidak terima dengan itu,” tegasnya.

Sementara Kades Klecoregonang Halimi mengatakan, aksi walk out tersebut dinilainya tidak berdasar. Sesuai dengan kesepakatan awal, yang berhal melontarkan pendapat dalam audiensi tersebut adalah warga desa setempat.Selain itu tidak diperkenankan untuk berbicara.

“Tadi ada LSM yang tiba-tiba ingin mengutarakan pendapat, warga tetap menolak. Karena kesepakatan awalnya, selain warga Klecoregonang tidak diperkenankan untuk mengutarakan pendapatnya,” terang Halimi.

Dia juga menyanggah tentang adanya pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dalam Perdes APBDes Klecoregoneng. Menurutnya, apabila Ketua BPD tidak ada, maka bisa diwakilkan kepada anggotanya yang menghadiri musyawarah dalam pembentukan APBDes.

“Menurut sepengetahuan kami, apabila ketua BPD tidak hadir dalam musyawarah itu, maka bila sudah ada minimal dua per tiga dari jumlah anggotanya, maka sudah sah untuk di tandatangani. Adapun ada dugaan pemalsuan, kami tidak tahu. Karena itu sudah ranahnya pidana,” tutup Halimi. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.