Warga Kirig dapat Hiburan Gratis Nobar Film di Malam Minggu

oleh -842 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Giliran warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, akan mendapatkan hiburan gratis Sabtu (30/7) malam atau malam Minggu. Pemkab Kudus melalui Bagian Humas Setda Kudus akan menggelar nonton bareng film sekaligus untuk menyososialisasikan peraturan tentang cukai.

image

Acara nobar akan digelar di Lapangan desa setempat. Seperti sebelumya, bahasa kudusan akan ditonjolkan saat pemutaran film sehingga diharapkan akan memudahkan warga  menangkap pesan dari acara tersebut.

image

Selain itu warga Kirig dan sekitarnya juga mendapatkan hiburan tambahan berupa band perform serta organ tunggal.
Tidak hanya film cukai yang diputar, namun sebuah film yang mengupas tentang beragam potensi yang dimiliki Kabupaten Kudus akan disuguhkan kepada warga.

Sosialisasi dengan menggunakan beragam media supaya bisa membuat masyarakat lebih memahami akan arti penting aturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Kepala Bagian Humas Setda Kudus Putut Winarno, Jumat (29/7).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/PMK 07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Sosialisasi dengan menggunakan film atau layar tancap ini, kata Putut, diharapkan menjadi hiburan tersendiri bagi warga khususnya warga Desa Kirig Kecamatan Mejobo (27/7) atau Selasa  malam.

“Langkah pemutaran film merupakan bagian dari inovasi dalam menyosialisasikan aturan cukai yang dilakukan oleh Humas Setda Kudus. Kami berharap metode ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat sehingga tujuan sosialisasi ini dapat tercapai,”ucapnya.

Pemutaran film ini memang sudah dilaksanakan di berbagai desa di Kudus dan mendapatkan respon yang cukup baik dari warga masyarakat. “Ternyata lewat pemutaran film tersebut  warga dapat lebih memahami apa yang ingin disampaikan soal aturan cukai. Kami berharap pasca acara nanti warga Kirig dapat lebih mengerti dan memahami tentang penggunaan dana cukai,” ungkap Putut.

Kegiatan serupa juga akan digelar di sejumlah desa di antaranya di Desa Gamong (Kaliwungu) pada 4 Agustus 2016, Pladen (Mejobo) pada 6 Agustus 2016, Desa Pladen (Jekulo) pada 6 Agustus 2016, Desa Payaman (Mejobo) 10 Agustus 2016 dan  dan terakhir  Desa Hadipolo (Jekulo) pada tanggal 13 Agustus 2016. (adv)

KOMENTAR SEDULUR ISK :