Warga Kudus Yang Saat Pemilu Masih Berada Di Luar Negeri, Wajib Urus Form A5

oleh -1,685 kali dibaca
Komisioner KPU Kudus Divisi Sosialisasi Parmasdiklih dan SDM Ahmad Kholil saat usai menggelar KPU Goes to school di MA Qudsiyah Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, mensyaratkan wajib bagi warga Kota Kretek yang ikut mencoblos dalam Pemilu 2019 dan pada saat pemilihan sedang berada di luar negeri untuk bekerja atau tak terkecuali bagi mahasiswa yang akan kuliah ke luar negeri, wajib mengurus Formulir A5.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner KPU Kudus Divisi Sosialisasi Parmasdiklih dan SDM, Ahmad Kholil usai menggelar program KPU Goes To School di salah satu Madrasah Aliyah swasta di Kudus. Menurutnya, para pekerja atau pelajar asal Kudus yang hendak pergi ke negara lain itu, diwajibkan mengurus sejumlah persyaratan untuk masuk di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) pada 17 April 2019 mendatang.

“ jika WNI yang sedang bertugas di luar negeri pada saat hari pemungutan suara dan ingin menggunakan hak pilihnya, maka harus membuat mengajukan formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih,” katanya, Kamis (21/11/2018).

Salah satu syaratnya, terdaftar di DPT. Setelah dipastikan terdaftar, harus mengurus formulir A5. Formulir itu merupakan syarat untuk memilih di TPS lain, termasuk di TPSLN.

”Beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah mahasiswa dari Kudus yang kuliah di Mesir mengurus A5. Mereka tanya syaratnya apa saja, dan kami jelaskan dengan baik cara memperolehnya,” katanya.

Formulir A5 dapat diperoleh dari PPS (Panitia Pemungutan Suara)  dimana anda terdaftar dalam DPT, kemudian petugas akan mengeluarkan formulir A5 dan selanjutnya diserahkan kepada TPS tujuan.

“PPS setempat dimana dia terdaftar, setelah dikeluarkan surat diserahkan ke PPS berikutnya, paling telat 3 hari sebelumnya,” tambah dia.

Untuk mengurus formulir A5, pemilih tersebut bisa datang ke KPU, atau cukup ke PPS di tingkat desa setempat dengan membawa E-KTP. Kemudian, dari PPS atau KPU membikinkan formulir A5, yang nantinya diserahkan ke TPS yang dituju.

Syarat ini tidak hanya berlaku bagi WNI yang mau ke luar negeri, tapi semua pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang mencoblos di TPS lain di dalam negeri. ”Ada perbedaaan surat suara dalam pemilih yang mencoblos di luar negeri. Mereka hanya mendapatkan surat suara untuk mencoblos paslon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI dapil DKI Jakarta,” ucapnya.

Adapun dasar formulir A5, selain di UU No 7 tahun 2017, juga tercantum di PKPU No 11 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 38. Di pasal itu, formulir A5 memuat informasi tentang identitas pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal pemilih, serta TPS asal pemilih. Kemudian ada alamat dan TPS tujuan serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.

”Mengingat pentingnya melindungi hak pilih, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, dimohon secepatnya menghubungi KPU maupun PPS setempat supaya dibuatkan formulir A5,” tegasnya. (YM/YM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.