Waspada Penipuan Berkedok Koperasi

oleh -941 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Masyarakat di Kabupaten Jepara diimbau untuk waspada adanya penipuan berkedok koperasi “Pandawa Malang”. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 518/0001395 tentang waspada penipuan. Imbauan tersebut, disampaikan Kepala Diskominfo Jepara Yoso Suwarno, Jumat (03/02/2017) dikantornya.

Dikatakan Yoso, surat yang dilayangkan Pemprov Jateng pada 26 Januari 2017 kepada bupati/walikota se Jawa Tengah ini, berisi tentang imbauan kepada masyarakat terkait penipuan berkedok koperasi “Pandawa Malang” yang saat ini marak beredar.

Diceritakan, di Kabupaten Wonogiri telah terjadi kasus yang cukup meresahkan masyarakat. Dimana sebuah lembaga yang mengatasnamakan Koperasi Pandawa berkedudukan di Malang telah terindikasi melakukan praktek penipuan kepada masyarakat. “Untuk itulah, kami mengimbau kepada masyarakat Jepara untuk tetap waspada,” ujarnya.

Modus yang digunakan yaitu, dengan menyebarluaskan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Negara yang membebaskan para debitur bank atau koperasi dari kewajiban membayar hutang.  Untuk mendapatkan surat pembebasan dari kewajiban membayar hutang tersebut, “Koperasi Pandawa” menerbitkan surat berharga kepada nasabah senilai Rp. 1.800.000,-. “Dengan iming iming ini, saat ini telah banyak masyarakat dan lembaga keuangan lainnya yang telah menjadi korban,” paparnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Yoso mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran dari koperasi atau lembaga lain yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan (mengada –ada). “Mulai sekarang masyarakat harus mempuyai pemahaman edukasi tentang lembaga keuangan yang aman,” ujarnya.

Pihaknya juga berpesan kepada Bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya sebagai peringatan dini agar kasus di Kabupaten Wonogiri tidak terjadi di Jepara. Ia juga mengimbau, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau menjadi korban seperti kasus tersebut, untuk dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :