Wonosekar Kecamatan Gembong Satu-satunya Desa Yang Buat Perdes Larangan Tidak Merokok

oleh -1,209 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Perdes larangan tidak merokok ini merupakan langkah pemerintahan desa dalam mewujudkan masyarakat sehat baik jasmani maupun rohani.

Menurut Kepala Desa Wonosekar Moh Zaenuri menjelaskan, Perdes larangan merokok khusus pada hari Jumat ini, sudah diberlakukan mulai bulan Agustus kemarin.

“Perdes larangan tidak merokok setiap hari Jumat, saat ini sudah kami berlakukan. Namun, belum kami kenakan sangsi yaitu denda uang sebesar tiga ribu rupiah. Karana, pemberlakuan perdes tersebut masih bersifat sosialisasi,”ungkap Kades Wonosekar di Kantor Kepala Desa. Selasa (26/9/2017).

Kepala Desa mengaku, bahwa pemberlakuan Perdes No 12 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, mendapat dukungan beberapa elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga pada umumnya.

“Saya merasa bangga atas sambutan baik dari berbagai elemen masyarakat yang memberikan dukungan positif atas diberlakukanya perdes ini,”imbuhnya.

Bagi pelanggar perdes tersebut, akan dikenakan denda uang yang sudah tercantum dalam pasal perdes sebesar Rp 3.000.

“Terkait sangsi sesuai perdes, bagi pelanggar didenda uang sebesar tiga ribu rupiah. Adapun pelaksanaanya, setiap warga bisa melaporkan kepada petugas yang ditunjuk jika didapat ada warga lain yang melanggar,” pungkasnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.