11.044 Peserta Tak Terdaftar JKN PBI, Imbasnya Capaian UHC Kudus Turun

oleh -853 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Sebanyak 11.044 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Kudus mengalami penurunan. Jumlah tersebut dinyatakan tidak terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT). Imbasnya, menyebabkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Kretek turun.

Lutful Hakim, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) melalui Sutrimo Sekretaris Dinas (Sekdin), membenarkan hal itu. Namun data yang dinyatakan tidak masuk BDT tidak serta merta langsung dicoret, melainkan dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Saat ini proses masih berjalan, dan laporan yang kami terima tidak hanya belum masuk BDT, tetapi ada nama ganda, sudah meninggal masih terdaftar JKN, ada nama setelah ditelusuri tidak ada orangnya atau fiktif, kemudian orang mampu masuk JKN PBI,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau dilapangan sudah ditemukan beberapa hal tersebut maka langsung dicoret dari kepesertaan JKN. Resikonya, bakal ada kepesertaan yang protes dan bertanya, khususnya yang mampu kepesertaan dicoret dari JKN PBI.

”Kami akan memberikan pengertian dan menjelaskan detail. Sebab, data yang kami telusuri dari Kemensos langsung. Jadi, tidak dibuat-buat. Dan, kami akan mengarahkan menjadi kepesertan JKN mandiri. Kami juga mencoret dari kepesertaan juga tidak sembarangan,”  imbuhnya.

Berdasarkan data sebelumnya, pencapaian UHC 95,77 persen atau 814.376 jiwa dari jumlah penduduk 850.312 jiwa. Kemudian, ada surat dari Kemensos yang menyatakan 11.044 tidak terdaftar BDT sehingga capaian UHC menurun.

Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Rahmadi Dwi, menerangkan, validasi diberi waktu sampai akhir Agustus, dan BPJS Kesehatan menunggu hasil dari dinas.

”Kami sudah memberitahukan kalau capaian UHC di Kudus menurun. Dan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diberikan waktu dua bulan untuk menutup kekurangan supaya tercapai kembali, dengan cara mendaftarkan kepesertaan JKN dan langsung bisa aktivasi,” terangnya. (AJ/YM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :