Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 123 desa dan 9 kelurahan yang ada. Setiap satuan wilayah tersebut kini telah resmi memiliki badan hukum koperasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, kepada perwakilan sembilan koperasi desa dalam momentum Peringatan Hari Koperasi ke-78 yang digelar di Alun-alun Kudus, Jumat malam, 4 Juli 2025. Sembilan koperasi yang menerima SK secara simbolik berasal dari Desa Tanjungrejo, Kaliwungu, Nganguk, Jepangpakis, Berugenjang, Golantepus, Bae, Padurenan, dan Dukuhwaringin.
Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani mengimbau seluruh koperasi desa agar segera mengaktifkan unit-unit usahanya sehingga manfaat keberadaan koperasi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan hanya milik pengurus, tetapi milik seluruh masyarakat.
“Kopdes Merah Putih segera beroperasi, rangkul semua masyarakat. Semoga unit usaha bisa berjalan dengan baik. Saya yakin ini berhasil karena ada beberapa sektor yang melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Bupati Sam’ani juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, untuk menjadi anggota koperasi di wilayah tempat tinggalnya. Ia menyebut, dengan adanya simpanan pokok dan simpanan wajib dari ASN, koperasi dapat memiliki modal awal yang cukup untuk bergerak.
“Semua ASN, guru, maupun yang lainnya wajib menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Mereka ada simpanan wajib dan simpanan pokok, untuk bisa menjadi modal mereka,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana, menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Seluruh proses pendirian badan hukum koperasi dibantu oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dengan biaya yang disubsidi oleh Bank Jateng sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan koperasi di Jawa Tengah.
Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan dirancang multifungsi. Unit usaha yang dikembangkan di antaranya adalah kantor koperasi, kios sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, cold storage, hingga layanan logistik. Dengan model ini, koperasi diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di tingkat desa. (AS/YM)