Kudus, isknews.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memberikan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata kepada 15 desa di Kudus pada Sabtu (21/11/2020). 15 desa tersebut meliputi desa Rahtawu, Ternadi, Dukuhwaringin, Kandangmas, Margorejo, Terban, Temulus, Jepang, Loram Kulon, Wates, Wonosoco, Padurenan, Jurang, Kaliputu, dan Tanjung Rejo.
Ia menyatakan sangat mendukung adanya penetapan desa wisata di Kudus tersebut. Sebab menurut Hartopo, pariwisata berbasis masyarakat menjadi titik fokus pengembangan pariwisata.
“Kita sangat mendukung, karena itulah hakikat dari pariwisata berbasis masyarakat yang sedang dan terus dikembabangkan di Kudus,” terangnya.
Dirinya juga berharap potensi yang ada di desa dapat dikelola dengan maksimal untuk menghadirkan suatu inovasi yang baru dari sektor pariwisata.
“Bagi desa yang telah mendapatkan predikat desa wisata, diharapkan agar selalu mengembangkan potensinya baik dari pengelolaan alam dan pengelolaan produk-produknya, Sementara bagi desa lainya, diharapkan dapat terus menggali dan menciptakan kreasi dan inovasi yang terdapat didalamnya untuk menggerakkan UMKM agar lebih dikenal masyarakat,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kudus Bergas Catursasi berharap dengan diserahkannya 15 SK untuk desa wisata di Kabupaten Kudus, akan mendorong desa lainnya agar dapat membaca potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Semoga dalam penyerahan SK ini akan mendorong desa lainnya untuk mengolah potensi yang ada agar dapat menjadikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, Harapan kami diseluruh desa bersemangat untuk menggali potensi desanya masing-masing dan menciptakan ikon baru di Kabupaten Kudus,” harapnya. (AJ/YM)






