Kudus, isknews.com – (10/02) Penyegelan 18 toko di Kudus Plaza yang berada di lantai 1 Siang tadi dilakukan oleh Sat Pol PP dan beberapa anggota dengan menempelkan pengumuman bahwa toko di segel dan toko diberi gembok.
Penyegelan 18 toko ini dilakukan karena toko tidak memiliki izin, ada yang menunggak pembayaran dari tahun 2011 lalu dan belum ada perizinan baru. Penyegelan yang pada awalnya berlangsung damai ini seketika menjadi ramai karena ada beberapa pemilik toko yang keberatan tokonya disegel oleh aparat, namun aparat tetap melakukan penyegelan dan meminta pemilik toko untuk melakukan protes di Kantor dan penyegelan toko akan dilakukan hingga tanggal 19 Februari nanti.
May, salah satu pedagang mengatakan “Menurut saya mereka cuma menjalankan tugas dan tidak tau proses hukumnya. Saya minta jangan arogan seperti itu. Kita bisa selesaikan secara baik-baik di pengadilan. Kalau pengadilan yang memutuskan menyita hak milik saya, kalau seperti ini pemerintah tidak memihak pada pedagang”
Kasat Pol PP Pemkab Kudus, Abdul Halil, kepada isknews.com menyatakan “ Sat Pol PP memiliki hak non yudisial yaitu mendapatkan kewenangan untuk melakukan penutupan, penyegelan dan pembongkaran. Proses negosiasi sudah dilakukan dengan para pemilik toko, namun pemilik toko tidak melakukan perbaruan izin ke Pemkab, padahal toko-toko tersebut adalah milik pemkab.” (Team)