Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan Keputusan Bupati Kudus tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (30/12/2025). Sebanyak 2.606 pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kudus.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak para PPPK untuk bersyukur atas amanah yang diterima.
“Pertama, kita ucapkan syukur dan selamat kepada saudara-saudara ASN PPPK yang hari ini telah menerima SK. Ini adalah amanah yang harus dijawab dengan kinerja dan pelayanan yang semakin baik,” ujar Sam’ani.
Bupati menjelaskan, dari jumlah awal yang ditetapkan, terdapat beberapa peserta yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia. Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah tersebut sebanyak 10 orang, sehingga total PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berjumlah 2.606 pegawai.
Sam’ani menegaskan bahwa setelah menerima SK, para PPPK diminta langsung bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Langsung gas bekerja sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan optimal. Jaga sikap, jaga santun, jaga solidaritas, dan jaga integritas sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Kudus,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen bersama. Menurutnya, ASN PPPK tidak boleh bekerja setengah-setengah, melainkan terus mengabdi dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai loyo. Terus tingkatkan kinerja dan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Itu pesan utama kami,” pungkas Sam’ani. (AS/YM)







