KUDUS, isknews.cm – Sebanyak 200 lebih PNS Kabupaten Kudus, terkena atau mengalami pensiun , setiap tahun, dan dari sejumlah itu, sebagian adalah guru sekolah dasar (SD). Meskipun dengan terjkadinya pengurangan pegawai itu, Pememerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak bisa langsung melakukan perekrutan pegawai baru, karena harus melalu tahapan evaluasi jabatan.
Keterngan yang dihimpun isknews.com, dari Kantor Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus, Joko Triyono, dalam keteranganya melalui Kepala Bidang (Kabid) Umum, Tri Nugroho, yang dihubung, Senin (2/2), menyebutkan, pensiun terhadap PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab, memang kejadian yang tidak bisa dihindari. Termasuk pada 2015 ini, sebanyak 182 PNS dari jumlah PNS Kabupaten Kudus sebanyak 9.050 orang, mengalami pensiun dan sudah menerika Surat Keputan (SK) pengesahan pensiun tersebut. “Kalau dibuat rata-rata, setiap tahunnya PNS yang pensiun itu sekitar 200 orang.”
Dari pendataan ulang terhadap semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh Satuan Perja Pelaksana Daerah (SKPD) se Kabupaten Kudus, jumlahnya mencapai sebanyak 9.050 orang. Dari hasil pendataan itu, dari sebanyak 9.050 PNS, sampai dengan akhir 2015, yang teregistrasi sebanyak 8.868 orang, sehingga masih terdapat 182 orang belum terdata. Setelah dilakukan penelusuran, dari jumlah itu, ternyata sebanyak 117 orang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pension, 60 orang dalam proses pengusulan pension, dan 4 orang meninggal dunia.
Mengenai penyebab pensiun, sebagian besar dikarenakan batasan usia yang memasuki masa pensiun, sesuai peraturan pemerintah. Sebagian lagi karena perimintaan sendiri, karena alasan kesehatan yang tidak mungkinkan bisa bekerja. Dalam rangka memasuki pensiun itu, pihak BKD pun sudah mempersiapkannya dengan mengadakan pelatihan kewirausahaan, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak mengalami sindrom. (DM)
200an Lebih PNS Di Lingkungan Pemkab Kudus Pensiun Tiap Tahun
KOMENTAR SEDULUR ISK :