Kudus, isknews.com – Pandemi Corona berimbas pada perusahaan-perusahaan di Kudus. Jumlah perusahaan yang mengurangi karyawannya pun bertambah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM), Bambang Tri Waluyo mengatakan hingga saat ini sudah ada 2 ribu lebih pekerja di Kudus yang dirumahkan. “Per hari ini, ada 2088 pekerja dari 9 perusahaan di Kudus yang dirumahkan.,” katanya saat dihubungi isknews.com melalui pesan whatsapp, Senin (4/5/2020).
Sedangkan data pekerja yang di PHK ada 17 orang, yang disebabkan salah satu perusahaan di Kecamatan Jekulo memberhentikan produksi-nya.
Di masa pandemi covid-19 saat ini, lanjut Bambang, ribuan pekerja yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). “Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” tegasnya. Hal itu sesuai surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang dikeluarkan Dinas Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus tertanggal 27 April 2020 lalu.
Dikatakan Bambang, “Berikut ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19.”
1. Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemic Covid-19 atau Corona;
2. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
3. Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus- menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas), diberikan secara proporsional
4. Pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan;
5. Apabila pengusaha kesulitan membayar THR Keagamaan, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR Keagamaan sebagai berikut :
a. Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap;
b. Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditantukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR Keagamaan dapat ditangguhkan pembayarannya pada jançka waktu tertentu yang disepakati;
c. Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR Keagamaan, maka perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan (formulir terlampir) ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan Kabupaten Kudus, JI. Conge No. 99, Ngembalrejo, Bae, Kudus atau dapat di e-mail ke : nakerkudus@gmail.com. (AJ/YM)






