Pati, isknews.com – 22 orang dari 50 anggota DPRD kabupaten Pati mangkir dari Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pj Bupati Pati terkait LPJ tahun 2022, Selasa (13/6/2023). Hal tersebut pun membuat Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin kecewa.
Bahkan salah satu anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pati ikut tidak hadir dalam rapat itu. Ali Badrudin pun meminta Ketua BK, Rusdi, untuk bertindak menertibkan anggotanya.
“BK tidak hadir, juga ndak izin. Saya tahu. Tapi Ketua BK hadir, Pak Rusdi. Wisnu yang tidak hadir. Nanti Ketua BKnya saja yang menindaklanjuti. Awalnya yang hadir 26 tambah 2 jadi 28 anggota DPRD Kabupaten Pati,” ujar Ali usai Rapat Paripurna.
Menurut Ali sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Pati seharusnya menerapkan sikap yang disiplin dan bekerja untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Apalagi anggota DPRD Kabupaten Pati digaji untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Tadi pada belum datang. Makanya saya suruh photo mana yang hadir dan mana yang tidak kelihatan. Kita kan dibayar. Makan gaji (dari) rakyat. Tentunya tugas harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ali menambahkan, bagi anggota DPRD Kabupaten Pati yang mangkir rapat selama enam kali berturut-turut bakal dikenai berbagai sanksi. Mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Sanksi kalau enam kali berturut-turut tidak hadir akan dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian disampaikan kepada partai yang bersangkutan,” tegasnya.(Mel)