250 Anak Yatim dan 32 Duafa Terima Santunan dari RSUD dr. Loekmono Hadi

oleh -265 Dilihat
Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Sebanyak 250 anak yatim piatu dan 32 warga duafa menerima santunan dari keluarga besar RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Kegiatan sosial tersebut digelar di Masjid Nurus Syifa lingkungan rumah sakit, Senin (16/3/2026), sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat sekitar, khususnya di bulan Ramadan.

Acara santunan ini turut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kudus, Endhah Sam’ani Intakoris. Kehadiran keduanya sekaligus memberikan dukungan moral bagi anak-anak penerima santunan serta masyarakat yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan harapannya agar RSUD dr. Loekmono Hadi terus mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Mohon doanya, bapak dan ibu pendamping anak-anak semua, agar rumah sakit ini tetap dapat menjalankan tugas dengan baik dan melayani masyarakat secara optimal,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga memberikan motivasi kepada para anak yatim agar tetap semangat belajar dan terus berusaha meraih cita-cita di masa depan.

Kami juga mendoakan anak-anakku semua agar terus belajar dengan sungguh-sungguh sehingga dapat meraih cita-cita, mendapatkan kesuksesan, serta rida dari Allah,” tambahnya.

Sam’ani juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pihak rumah sakit dengan masyarakat di sekitarnya. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu menciptakan lingkungan yang saling mendukung.

Semoga hubungan yang baik antara rumah sakit dan masyarakat sekitar terus terjalin. Jika ada kegiatan rumah sakit yang menimbulkan gangguan, silakan segera dikomunikasikan,” pesannya.

Kegiatan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya RSUD dr. Loekmono Hadi untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial di lingkungan rumah sakit. Momentum Ramadan pun dimanfaatkan untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :