Kudus, isknews.com – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap toko HP Milenia Cellular yang berlokasi di jalan veteran Desa Glantengan Kudus berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Kudus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP. Hepy Pria Ambara SH. (23/7), para pencuri yang berjumlah 5 orang tersebut yang merupakan komplotan dari luar kota, pada pada 12/7/15 berhasil memasuki toko tersebut dengan cara menjebol dinding tembok sebelah samping toko, agar para pelaku bisa masuk kedalam toko tersebut, setelah berhasil masuk kemudian para pelaku menggasak barang-barang berupa HP berbagai merek dan dimasukkan ke dalam karung, setelah itu para pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Namun bermodal bukti rekaman kamera CCTV yang ada di toko, polisi pun melakukan penelitian dan penyelidikan baik secara manual maupun jaringan teknologi informasi, melalui keterangan beberapa saksi dan jaringan IT akhirnya polisi mengidentifikasi sosok para pelaku pencurian tersebut dan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian tersebut.
Tiga pelaku yang tertangkap, diambil dari tempat yang berbeda-bada, seperti tersangka Iwan alias Doni (29) di tangkap di derah Sukabumi Jawa Barat, tersangka Jimmy alias Kadut (37) ditangkap di Kota Tangerang Banten dan Tersangka Hendra Sabri alias Sapril (37) asal Bogor juga di tangkap di daerah Kota Tangerang Banten.
Para pelaku ditersangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran bernama Amri (45) serta Magnum (45)keduanya asal Pandeglang Banten. (YM/RM)