Kudus, isknews.com – Program-program dan kegiatankegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diperoleh dari hasil rancangan dan pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau meliputi (1) Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, (2) Program Pembinaan Industri, (3) Program Pembinaan Lingkungan Sosial, (4) Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, (5) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Namun tidak semua program dijalankan pemerintah Kabupaten Kudus, pada program peningkatan kualitas bahan baku misalnya. Karena di Kabupaten Kudus merupakan daerah penghasil rokok, bukan penghasil tembakau.
Pada pelaksanaan program dan kegiatan dilapangan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 khususnya SKPD terkait pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus belum sepenuhnya mencapai sasaran kegiatan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2014 semester pertama yang dibuat oleh SEKDA dan dipertanggung jawabkan kepada Bupati bahwa dari keseluruhan anggaran pelaksanaannya hanyaterserap 1,37 % saja. Ini dapat dilihat dari hasil laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang disusun oleh SEKDA yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.
Hal ini perlu adanya evaluasi kerja yang dilakukan oleh pimpinan mengenai hasil capaian kinerja para pelaksana pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten
Kudus. Menurut pendapat dari beberapa informan hal ini dikarenakan adanya masalah seperti kekurangan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam dinas-dinas tertentu khususnya SKPD pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus. Namun tidak adanya solusi dan pemecahan masalah mengenai masalah tersebut dari pimpinan menjadikan masalah tersebut tidak dapat diselesaikan hingga sekarang. (YM)






