91 Narapidana di Kudus Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

oleh -412 Dilihat
91 Narapidana di Kudus Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Foto: Sejumlah petugas dan penghuni Rutan kelas IIB Kudus saat mengadakan doa bersama untuk lombok di aula beberapa waktu lalu (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kudus Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 91 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-73 RI tahun 2018.

Hal itu diutarakan Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Budi Prajitno melalui Eko Budihartanto, Ka.Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus kepada isknews com, Rabu (15/8/2018). “Kami usulkan sekitar 91 orang,” katanya.

Menurut Eko, syarat untuk mendapatkan usulan remisi yakni terpidana yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Kemudian dalam penilaiannya, terpidana itu selama menjalani hukuman berkelakukan baik. “Tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun berjalan,” jelasnya.

Eko menjelaskan, total 91 orang tersebut terdiri dari RK- I 88 Orang serta RK- II 3 orang. Berdasarkan Jenis Kelaminnya, pria 89 orang dan sisanya perempuan.

Untuk perolehan remisi, lanjut Eko, remisi 1 bulan sebanyak 37 orang, 2 bulan sebanyak 23 orang, 3 bulan sebanyak 24 orang, 4 bulan sebanyak 6 orang dan terakhir remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.

Mereka rata-rata terjerat tindak pidana kasus Narkotika, yang berjumlah 13 orang, kasus pencurian 25 orang, kasus perlindungan anak ada 10 Orang, dan sisanya kasus cukai, Human trafiking, KDRT, penganiayaan, penggelapan, penipuan dan lainnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, remisi tersebut dilakukan sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.

“Pemberian remisi ini akan dilakukan pada saat upacara HUT RI di Rutan Kelas IIB Kudus dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus,” tuturnya

Sementara itu, saat ini penghuni Rutan Kelas IIB Kudus berjumlah 200 orang. Terdiri dari 119 orang narapidana, sedangkan 81 orang berstatus masih tahanan karena masih menjalani proses peradilan.

“Kapasitas rutan hanya 104 orang, dan penghuni melebihi kapasitas. Namun, itu tidak menjadi persoalan karena pembinaan harus dilakukan agar mereka mendapat haknya sebagai narapidana,” pungkas Eko. (AJ/WH)

No More Posts Available.

No more pages to load.