91,5 Persen Lahan Tanah di Kudus Telah Terdaftar di BPN, Sisanya Ditarget 2024

oleh -863 kali dibaca
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Bambang Gunawan

Kudus, isknews.com – Sengketa kepemilikan rawan muncul jika sebuah lahan belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat tanah. Program prioritas bertajuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kudus sudah menyentuh ratusan ribu bidang tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Bambang Gunawan, mengatakan jumlah lahan di Kudus yang sudah terdaftar seluas 415,68 kilometer persegi atau setara 91,5 persen. Sedangkan sisanya 8,5 persen ditarget bisa selesai pendaftaran pada 2024.

“Sisa lahan di Kabupaten Kudus yang belum terdaftar di Kantor BPN ada 8,5 persen atau 38,62 kilometer, targetnya semoga bisa terdaftar semua di tahun 2024,” ujarnya saat pembukaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Balai Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Jum’at (3/2/2023) pagi.

Dirinya menyampaikan, satu juta patok batas bidang tanah merupakan program nasional. Kabupaten Kudus mendapatkan jatah sekitar 500 patok. Proses pembukaan Gemapatas ditandai dengan pemasangan patok.

Meskipun begitu, patok batas bidang tanah sebenarnya ditanggung pemohon. Sementara itu, target sertifikat tanah BPN pada 2023 sekitar 2.071 sertifikat. 

“Kami akan mendampingi warga dalam proses sertifikasi termasuk pemasangan patok batas bidang tanah,” terangnya. 

Sementara it, Bupati Kudus Hartopo mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Melalui kegiatan ini, masyarakat jadi lebih paham mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Banyak warga masyarakat yang belum paham cara sertifikasi tanah. Kalau penyelenggaraan optimal, saya yakin proses sertifikasi jadi lebih mudah,” ucapnya saat membuka Gemapatas di Balai Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Jum’at (3/2).

Pihaknya mengajak masyarakat tidak ragu untuk sertifikasi tanah program PTSL. Selain mudah, biaya sertifikasi maksimal sebesar 350 ribu rupiah. Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi. 

“Jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” jelasnya.

Pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok maupun caplok tanah. Dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak.

“Dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan. Tapi pemasangannya harus diketahui dua pihak,” paparnya.

Setelah sosialisasi, Hartopo meminta BPN Kudus terus bersinergi dengan camat dan kepala desa. BPN didorong sigap merespon aduan masyarakat apabila terjadi perselisihan.

“BPN juga harus gercep dalam merespon potensi perselisihan masyarakat.

Tahun lalu, BPN Kabupaten Kudus telah memenuhi target dengan menyerahkan sekitar 4 ribu sertifikat tanah masyarakat. Tahun ini, target yang harus dicapai sekitar 8 persen. Bupati optimis BPN bisa memenuhi target itu.

“Target 8 persen itu kecil lah ya. Akhir 2023 an harus sudah tuntas. Jangan sampai ada tanah yang tidak bertuan,” tuturnya.  (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :