99 Persen Warga Kudus Sudah Rekam KTP, IKD Baru 6,8 Persen

oleh -451 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Hampir seluruh warga wajib KTP di Kabupaten Kudus telah melakukan perekaman KTP elektronik. Namun di balik capaian 99 persen tersebut, kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong rendah, baru menyentuh angka 6,8 persen.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Harso Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kudus tercatat 880.858 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 657.963 jiwa masuk kategori wajib KTP (WKTP).

Dari total WKTP tersebut, sudah 653.478 jiwa yang melakukan perekaman KTP. Yang belum rekam tinggal 4.485 jiwa atau sekitar 0,68 persen,” jelas Harso.

Ia menyebut, capaian perekaman KTP di seluruh kecamatan relatif merata, bahkan berada di atas 99 persen. Kecamatan Mejobo menjadi yang tertinggi dengan 99,41 persen, disusul Kota Kudus 99,37 persen, dan Bae 99,35 persen. Kecamatan berpenduduk besar seperti Jekulo, Dawe, dan Gebog juga menunjukkan angka perekaman yang tinggi.

Meski demikian, tantangan berikutnya adalah mendorong masyarakat mengaktifkan IKD. Dari ratusan ribu warga yang sudah merekam KTP, baru 44.413 jiwa yang memiliki IKD.

Artinya masih ada lebih dari 609 ribu warga yang belum mengaktifkan IKD. Ini menjadi fokus kami ke depan,” ujarnya.

Data Disdukcapil menunjukkan, kepemilikan IKD tertinggi berada di Kecamatan Jati dengan 9,84 persen, diikuti Kota Kudus 9,64 persen, dan Bae 8,46 persen. Sementara Dawe dan Undaan masih di bawah lima persen.

Harso menilai, rendahnya angka IKD bukan karena keterbatasan layanan, melainkan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang manfaat identitas digital tersebut. Untuk itu, Disdukcapil terus melakukan pendekatan melalui berbagai kelompok masyarakat.

Kami menyasar komunitas pengusaha, guru, dan kelompok masyarakat lainnya. Cara paling efektif adalah menawarkan aktivasi IKD setelah warga selesai mendapatkan layanan di Disdukcapil,” terangnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :