Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Warga Kudus Ini Akui Akibat Sering Nonton Video Porno

oleh -522 Dilihat
Tersanngka R yang diduga melakukan penabulan terhadap anak dibawah umur tetanngganya sendiri (Foto: YM)

Kudus, isknnews.com – Kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kudus. Petugas Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus tersangka R (47) karena telah melakukann tindakan penccabulan terhadap dua anak perempuan kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang merupakan tetangga mereka sendiri.

Perilaku bejad yang dilakukan oleh tersangka dilakukan saat kedua bocah tersebut sedang berbelanja di toko kelontong milik R. Lalu korban dirayu dan dibawa kesebuah tempat lalu terjadilah adegan pencabulan tersebut.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konverensi pers tentang ungkap 7 kasus menonjol di Bulan Desember 2022 menjelaskan, Kasus pencabulan ini bermula saat korban membeli minuman di warung pelaku. Kebetulan korban adalah tetangga dari R yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (15/12/2022)

erobsesi dengan video porno, membuat Rumadi (47) gelap mata dan melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kecil di rumahnya yakni di Sebuah Desa di Kecamatan Kota Kudus, pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modusnya pelaku menemui dua korban yang sedang membeli di toko. Kemudian di rayu-rayu, di bawa kesuatu ruangan di rumahnya,” jelasnya.

Karena nafsu, R tega melakukan pencabulan terhadap dua korban gadis kecil bersaudara yang berusia tujuh tahun dan lima tahun. Kemudian, pelaku melucuti pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya.

“Sebelum melancarkan aksinya, korban sempat digendong, diciumi, disuruh duduk di kursi bahkan melakukan pencabulan berupa menciumi hingga menjilat kemaluan korban,” ujar Kapolres.

Usai dilecehkan, kedua korban anak kecil tersebut melaporkan kepada orang tuanya. Terkait perbuatan tersangka, sehingga kemudian para orang tua korban melaporkan kepada kepolisian sekitar.

Sementara itu R yang saat jumpa pers dihadirkan, saat ditanya oleh awak media mengatakan, dirinya terobsesi dengan adegan di video porno yang sering ditontonnnya.

“Saya tepengaruh dengan adegan di video porno,” kata R.

Akibat tindakannya, dirinya terjerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.