Dua Jalur Peredaran Terbongkar, Satresnarkoba Polres Kudus Ringkus Pelaku Obat Terlarang dan Sabu di Jekulo

oleh -703 Dilihat
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Upaya memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan narkotika di Kabupaten Kudus kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Jekulo, dengan mengamankan dua tersangka dari lokasi dan waktu yang tidak sama, Kamis (18/12/2025).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika.

“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Kudus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Nova Agung Dahliawan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir tablet, satu bungkus plastik klip berisi lima butir tablet warna putih berlogo Y, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, Nova mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Muhammad Rica Setyawan alias Resa.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus kemudian mengamankan Muhammad Rica Setyawan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di belakang sebuah toko di Jalan Kudus–Kayen, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti obat terlarang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Rica Setyawan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dalam kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menangkap Yulian Aris Diyanto alias Acong pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di rumahnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip bekas berisi sisa serbuk sabu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka.

Menurut AKP Nurbyanto, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sekaligus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Seluruh tersangka kami jerat dengan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Yulian Aris Diyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Polres Kudus pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Kudus. (YM/YM)