Bupati Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Bantuan Air Bersih Digencarkan hingga Akhir November

oleh -1674 Dilihat
Pemkab Kudus Bersama PDAM, Satpol PP, Damkar, BPBD, Posramil Undaan beserta jajarannya, Pak Camat, Kepala Desa, adik-adik KKN, termasuk relawan Karang Taruna menyalurkan bantuan PDAM, Satpol PP, Damkar, BPBD, Posramil Undaan beserta jajarannya, Pak Camat, Kepala Desa, adik-adik KKN, termasuk relawan Karang Taruna. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2/232/2026.

Penetapan tersebut menjadi dasar bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat langkah antisipasi dampak musim kemarau, mulai dari penyediaan air bersih bagi warga hingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Keputusan yang ditandatangani Bupati Kudus Sam’ani Intakoris pada 29 Juni 2026 itu berlaku hingga 30 November 2026.

Implementasi keputusan tersebut mulai terlihat di lapangan. Bupati Sam’ani Intakoris, Jumat (17/7/2026), turun langsung meninjau penyaluran bantuan air bersih kepada warga RT 3 Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan. Sebelum menuju lokasi, ia mengikuti Safari Jumat di Masjid Gelagah Baru.

Kedatangan bupati menyusul laporan warga yang mulai kesulitan memperoleh air bersih. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah sumur warga mengalami penyusutan debit air, bahkan beberapa di antaranya telah mengering. Air yang masih tersisa pun sudah berubah kualitas dan mengeluarkan bau sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah kita cek permintaan dari masyarakat, ternyata sumurnya sudah mulai surut atau kering. Air yang tersisa juga berbau. Karena itu masyarakat memohon kepada pemerintah untuk dilakukan dropping air bersih, dan hari ini kita hadir bersama-sama membantu,” kata Sam’ani.

Untuk memenuhi kebutuhan warga, Pemkab Kudus mengerahkan armada dari Perumda Air Minum (PDAM), BPBD Kabupaten Kudus, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta didukung Posramil Undaan, Kecamatan Undaan, Pemerintah Desa Glagahwaru, mahasiswa KKN dan relawan Karang Taruna.

Menurut Sam’ani, penanganan kekeringan harus dilakukan secara gotong royong agar masyarakat segera memperoleh bantuan.

“Hari ini kita bersama-sama. Ada PDAM, Satpol PP, Damkar, BPBD, Posramil Undaan beserta jajarannya, Pak Camat, Kepala Desa, adik-adik KKN, termasuk relawan Karang Taruna. Ketika masyarakat membutuhkan, pemerintah harus hadir untuk bisa membantu,” ujarnya.

Dari pendataan sementara, sekitar 100 kepala keluarga mulai terdampak kekeringan di kawasan tersebut. Di RT 3 terdapat sekitar 50 kepala keluarga yang mengalami kesulitan air bersih, sedangkan di lingkungan RT lainnya terdapat sekitar 25 hingga 50 kepala keluarga dengan kondisi serupa.

Sebagai langkah awal, pemerintah menyalurkan tiga mobil tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter atau total sekitar 15.000 liter air bersih. Bantuan itu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan air minum, memasak, mandi, dan kebutuhan rumah tangga warga.

“Untuk jangka pendek kita bantu dengan dropping air bersih sampai kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegas Sam’ani.

Selain penanganan darurat, Pemkab Kudus juga mulai menyiapkan solusi jangka panjang. Salah satunya dengan mengoptimalkan kembali layanan PDAM di wilayah Glagahwaru yang selama ini belum berjalan maksimal.

“Tadi sudah kami bicarakan dengan Wakil Direktur PDAM. Kalau bisa jaringan PDAM masuk lagi ke sini. Dulu banyak sambungan yang putus dan masyarakat tidak berlangganan lagi. Harapannya nanti pelayanan lancar sehingga masyarakat bisa kembali menjadi pelanggan PDAM. Itu menjadi solusi jangka panjang supaya warga tidak hanya bergantung pada sumur saat musim kemarau,” ungkapnya.

Status Siaga Hingga 30 November

Langkah cepat tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2/232/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penetapan status siaga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, geologis, hidrologis, prakiraan musim kemarau, serta potensi fenomena Super El Nino yang dapat meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan di Kabupaten Kudus.

Keputusan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi BPBD Kabupaten Kudus untuk menggerakkan seluruh sumber daya dalam penanganan siaga darurat. BPBD diberi mandat mengoordinasikan pengerahan personel, peralatan, logistik, penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, perangkat daerah, hingga pemerintah desa.

Selain itu, BPBD wajib melakukan pemantauan perkembangan kondisi kekeringan dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati Kudus.

Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan status siaga darurat yang berlaku hingga 30 November 2026, Pemkab Kudus berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dampak musim kemarau sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, sementara potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.