Standar Penanganan Keberatan Investasi di Kabupaten Kudus: “Perlukah Semua Berakhir di Kepolisian ?”

oleh -402 Dilihat
Keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan kewenangan masing-masing.(Gambar : ilustrasi )

SAPA PAGI :

Kabupaten Kudus dikenal sebagai daerah yang ramah investasi. Industri tumbuh, UMKM berkembang, jaringan telekomunikasi diperluas, kawasan wisata bermunculan, hingga berbagai pembangunan infrastruktur terus berjalan. Di balik geliat itu, satu hal yang tak kalah penting adalah kepastian mekanisme ketika muncul keberatan dari masyarakat.

Dalam praktiknya, hampir setiap kegiatan pembangunan berpotensi menimbulkan pertanyaan. Ada warga yang khawatir terhadap keselamatan, ada yang mempertanyakan izin, ada pula yang merasa belum memperoleh informasi yang cukup. Semua itu merupakan bagian dari dinamika pembangunan dan patut dihargai.

Namun pertanyaannya, apakah setiap keberatan harus langsung berakhir menjadi laporan kepolisian?

Menurut pandangan kami, belum tentu.

Tidak semua persoalan administrasi adalah persoalan pidana. Begitu pula tidak semua perbedaan penafsiran terhadap perizinan harus dimulai dari proses hukum pidana. Dalam banyak keadaan, penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan memberi kepastian justru dapat ditempuh melalui mekanisme administratif dan koordinasi antarinstansi.

Bayangkan apabila setiap dugaan kekurangan administrasi langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku usaha menjadi ragu untuk berinvestasi. Masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Pemerintah daerah pun kehilangan kesempatan melakukan pembinaan sejak awal.

Padahal, pemerintah memiliki perangkat teknis yang memang dibentuk untuk menilai aspek-aspek administratif sesuai kewenangannya.

Mungkin sudah saatnya Kabupaten Kudus memiliki Standar Penanganan Keberatan Investasi yang disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sebuah mekanisme sederhana, misalnya:

  1. Keberatan masyarakat diterima secara resmi dengan identitas yang jelas dan uraian persoalan yang spesifik.
  2. Instansi teknis melakukan verifikasi awal sesuai bidang kewenangannya, apakah persoalan tersebut berkaitan dengan perizinan, ruang milik jalan, lingkungan, bangunan, atau aspek teknis lainnya.
  3. Pelaku usaha diberi kesempatan memberikan penjelasan serta melengkapi dokumen apabila memang terdapat kekurangan administrasi.
  4. Koordinasi lintas OPD dilakukan untuk memperoleh kesimpulan yang objektif.
  5. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan, barulah proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dengan pola seperti ini, tidak ada pihak yang dirugikan.

Masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan keberatan.

Pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Pelaku usaha memperoleh kepastian prosedur.

Dan aparat penegak hukum dapat lebih fokus menangani perkara yang memang memiliki unsur pidana.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh investor.

Kepastian prosedur juga dibutuhkan oleh masyarakat.

Karena ketika prosedur berjalan dengan baik, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, investasi, pelayanan publik, dan pembangunan akan berjalan beriringan.

Selamat pagi untuk Kudus terus tumbuh sebagai daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat.(Mr)

No More Posts Available.

No more pages to load.